DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kepulauan Aru melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Inspektorat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) setempat, yang berlangsung di Gedung Sita Kena Dobo, Senin (6/3).

MoU itu diharapkan dapat menekan terjadinya pemyalahgunaan dan pengelolaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan Kejari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH.MH saat memberikan materi kepada seluruh Kades dan  pendatanganan MoU bersama Inspektorat dan Dinas PMD di gedung sita kena Dobo.

Dikatakan, sangat banyak permasalahan terkait dengan pengelolaan hingga pertanggungjawaban dana desa

“Dengan mempertimbangkan hal itu maka kita bangun MoU dalam bentuk nota kesepaha­man, bangun komunikasi bersama kepala inspektorat, bagaimana mengoptimalisasi peran kejaksaan dalam rangka membangun dari desa dan ini berkali-kali disampaikan presiden Jokowi pointnya masalah dana desa, “ jelasnya.

Baca Juga: Pemkab SBT Terima Penghargaan

Dikatakan, dana desa betapa penting dan perannya membangun stabilisasi ekonomi di negara ini. nah ini bermula dari nota

Sebelumnya, Kesepahaman telah dibangun Kemendagri Kejaksaan RI, kemudian  Kejaksaan RI dan Polri membuat nota kesepahaman yaitu koordinasi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan mengenai pemerintahan desa.

Kemudian Jaksa Agung mengeluarkan surat 14 Februari 2023 kemarin kepada seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia bagaimana penanganan dan pengelolaan keuangan desa.

“Sebagai perpanjangan tangan Jaksa Agung di Kepulauan Aru, saya memastikan bapak-bapak tidak perlu takut dengan kami untuk pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Selain itu, dirinya memastikan   jajaran Datun tidak akan macam-macam, terlebih-lebih meminta sesuatu kepada bapak ibu, kalau ada lapor dan  pasti akan ditindak, tapi kalau minta sebagai narasumber itu sangat luar biasa karena ingin maju.

“Perlu saya tegaskan supaya tidak perlu curiga apa maksud dan tujuan dari MoU ini dan ini berkali-kali saya sampaikan kepada kepala Inspektorat dan Kadis PMD tidak ada yang perlu dikuatirkan tetapi kalau niat kita sama mau membangun desa tidak perlu takut, tapi kalau ada niat lain dari MoU ini mohon maaf kalau kata kasarnya itu pesta sudah selesai atau bulan madu sudah selesai pasti semua masuk di kampung pisang (Lapas),” katanya.

Kata dia, instruksi Jaksa Agung pengelolaan penanganan perkara terkait dengan dana desa intinya adalah mengedepankan pendekatan secara keberadaan bahwa jaksa agung menggaris­ba­wahi terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa harus berkoordinasi dengan inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP). (S-11)