SAUMLAKI, Siwalimanews – Guna mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas tahun 2020 di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, maka penyidik Kejaksaan Negeri Tanimbar melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi secara marathon.

Pasalnya dari 75 saksi yang akan dimintai keterangan mereka dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi. Sementara 40 skasi sisanya ditambah 6 tersangka akan dijadwalkan pemeriksaan mereka dalam waktu dekat.

“Kita sudah periksa 35 saksi dari total 75 saksi dan enam tersangka. Kita targetkan di bulan depan semua saksi dan tersangka sudah diperiksa,” janji Kajari Tanimbar melalui Kasi Intel Agung Nugroho kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Selasa (4/4).

Terkait lamanya pemeriksaan, menurut Agung, hal itu dikarenakan ada banyak saksi yang berhalangan hadir penuhi panggilan penyidik, sehingga mereka belum dapat hadir, namun penyidik tetap mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.

“Banyak kendala yang cukup menghambat pemeriksaan, yakni alasan sakit dan lain lain, namun kami jamin, bahwa tetap pada relnya, sehingga tidak ada bahasa miring bahwa kami tak bekerja, harap bersabar, kami mohon dukungan dari masyarakat, serta kami juga menghimbau untuk para pihak yang terlibat dalam perkara ini baik saksi maupun tersangka dapat  bersikap kooperatif,” himbau Agung.(S-26)

Baca Juga: Posyandu di Ambon Belum Penuhi Standar Layanan Kesehatan