Kejari Tanimbar Kembalikan Miliran Rupiah ke Kas Negara
SAUMLAKI, Siwalimanews – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil meraih prestasi gemilang dengan menyelamatkan uang negara miliaran rupiah dari berbagai kasus korupsi sepanjang tahun 2024.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tanimbar yang dipimpin Dadi Wahyudi dalam memberantas korupsi, dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih lebih khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Kejari Tanimbar antara lain, pengungkapan kasus Korupsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan 6 orang tersangka. Kasus dugaan Tipikor pada Setda Kepulauan Tanimbar dengan dua orang tersangka serta kasus lainnya.
Menariknya dalam giat ini Kejari Tanimbar seakan menepis isu SP3 Petrus Fatlolon yang beberapa waktu kemarin santer diinformasikan kalau telah di SP3nya kasus mantan Bupati Tanimbar 2017-2022 itu.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania saat didampingi Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi dan Plt Kasi Intel El Imanuel Lolongan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tanimbar, Senin (9/12).
Baca Juga: Korupsi ADD, Dua Staf Negeri Wahai Dihukum BeratSepanjang tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berhasil mengembalikan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 1.616.740.000 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pertama, Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sejumlah Rp1.350.500.000.
Kedua, Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten yang saat itu masih Maluku Tenggara Barat tepatnya pada Tahun Anggaran 2018 sejumlah Rp 266.240.000.
Sehingga dari kedua kasus tersebut Kejari Tanimbar berhasil kembalikan kerugian Negara ke Kas Negara sebesar Rp.1.616.740.000,” ungkap Stendo. (S-26)
Tinggalkan Balasan