AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar yang dipimpin Dadi Wahyudi, diminta untuk memproses hukum pemilik akun Ibar Tanempar atas tudingan  Rp10 miliar yang dipublikasikan di YouTube.

Pasalnya, video yang dimuat pada YouTube tersebut, bukan merupakan produk jurnalistik, sehingga kewenangan Kajari Tanimbar dapat diproses hukum.

“Yang punya kewenangan dan hak Kejari Tanimbar untuk menuntut pihak-pihak yang menuding kalau kemudian kejari  menerima Rp10 miliar oleh tersangka Petrus Fatlolon.  Apalagi dalam fakta persidangan saat pra peradilan tidak terbuktim bahwa betul-betul kejaksaan itu telah menerima atau meminta Rp10 miliar,” ujar Praktisi hukum yang juga wartawan senior Rony Samloy kepada wartawan di PN Ambon, Selasa (6/8).

Dijelaskan, sesuatu yang disebut sebagai produk jurnalistik, yakni yang lahir dari media pers bukan media sosial.

“Yang pasti produk jurnalistik Itu lahir dari media pers. Media pers yang berbadan hukum atau paling tidak sudah terverifikasi di dewan pers. Terkait dengan YouTube, influencer atau media sosial itu kan karya mereka (pribadi/orang lain) itu bukan karya jurnalistik,” jelasnya.

Baca Juga: Warga Manipa Temukan Mayat di Laut

Jika kemudian ada terdapat isi daripada media sosial entah itu tiktok ataupun YouTube yang menyerang kehormatan bahkan melakukan fitnah terhadap institusi bahkan kepada orang kata Rony, YouTube atau media sosial tersebut bisa dituntut atas pelanggaran Undang-undang ITE pasal 27 maupun pendekatan KUHP soal fitnah atau pencemaran nama baik.

Ditanya apakah akun YouTube yang dibuat wartawan akan dilindungi UU Pers, Samloy menegaskan, bahwa itu tak dilindungi.

“Kalau dari dia (oknum penyebaran video) tidak bisa disangkakan melanggar UU Pers karena YouTube atau media sosial itu itu bukan karya jurnalistik sehingga tidak bisa berlindung di bawah UU Pers. Sebelumnya saya sudah sampaikan saluran YouTube bukan produk jurnalistik. Sehingga bagi wartawan manapun yang memposting sesuatu di Facebook, WhatsApp maupun di media sosial lainnya seperti YouTube, Ketika di kemudian ada terdapat persoalan hukum, maka dia pribadi yang bertanggung jawab sebagaimana penjelasan dalam kode perilaku wartawan,” jelasnya.

berbeda dengan pemberitaan melalui media resmi tambah Rony, tak bisa dilaporkan pidana, apalagi media telah menjalankan sesuai kode etik jurnalistik, kemudian media itu sudah terverifikasi di dewan Pers, sudah melakukan cover both side, maka dia tidak bisa dituntut kalau kemudian berita itu terkoneksi dengan facebook serta berita tersebut dari sisi kondisi layak dikatakan sebagai produk jurnalistik.(S-26)