Kejari Tanimbar Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Miliaran Rupiah
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tanimbar berhasil meraih prestasi gemilang disaat memperingati Hari Anti Korupsi se-dunia tahun 2024, dengan menyelamatkan uang negara miliaran rupiah dari berbagai kasus korupsi sepanjang kurun waktu tahun 2024.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Tanimbar yang dipimpin Dadi Wahyudi dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Indonesia yang lebih bersih lebih khusus di Kabupaten Tanimbar.
Beberapa kasus korupsi yang berhasil diungkap dan dituntaskan oleh Kejari Tanimbar antara lain, pengungkapan kasus Korupsi pada BPKAD dengan 6 tersangka, selanjutnya kasus dugaan Tipikor pada Setda Tanimbar dengan dua tersangka serta sejumlah kasus lainnya.
Menariknya dalam kegiatan ini, Kejari Tanimbar seakan menepis isu SP3 Petrus Fatlolon yang beberapa waktu kemarin santer diinformasikan, kalau telah di SP3nya kasus mantan Bupati Tanimbar 2017-2022 itu.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejari Tanimbar Stendo Sitania didampingi Kajari Tanimbar Dadi Wahyudi dan Plt Kasi Intel El Imanuel Lolongan di ruang rapat Kejari Tanimbar, Senin (9/12).
Baca Juga: Tangggapi Laporan MANDAT, Ketua KPU Buru Akui Coblos di TPS 21“Sepanjang tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanimbar berhasil kembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.616.740.000 berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelasnya.
Dari total miliaran rupiah ini kata Kasi Pidus, pertama adalah, kasus dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Tanimbar tahun 2020 sebesar Rp 1.350.500.000.
Selanjutnya, skasus penyalahgunaan keuangan negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD kabupaten yang saat itu masih bernama Maluku Tenggara Barat tepatnya pada tahun 2018 sebesar Rp266.240.000.
“Dari kedua kasus tersebut, Kejari Tanimbar berhasil kembalikan kerugian negara ke kas negara sebesar Rp1.616.740.000,” ungkapnya.
Selain pengembalian kerugian negara kata Kasi Pidsus, sepanjang 2024, seksi pidus Kejari Tanimbar telah berperan dalam menindaklanjuti dugaan laporan-laporan tipikor yang terjadi di Kabupaten Tanimbar.
Hasilnya, di penghujung tahun ini, berhasil menuntaskan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi terhadap kasus tipikor di Kabupaten Tanimbar.
“Untuk diketahui, di sepanjang tahun ini, seksi kami sementara melakukan penyelidikan terhadap tiga perkara dugaan tipikor, namun kami belum bisa menyebutkannya, sebab masih ada dalam tahapan penyelidikan,” ucapnya.
Masih kata Kasi Pidsus, hingga akhir tahun ini, perkara yang tengah dalam proses penyidikan ada dua perkara yakni, dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Tanimbar tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanimbar Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan telah menetapkan PF (mantan Bupati Tanimbar) sebagai Tersangka.
Kemudian, kasus dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD 2020 sampai dengan 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanimbar Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.
Sepanjang tahun ini juga, Kejari Tanimbar telah menyelesaikan beberapa perkara yang masuk dalam tahapan penuntutan dan sebagian telah dieksekusi.
“Kasus dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD Kabupaten Tanimbar tahun 2020 dengan 6 terdakwa masing-masing, JB, MGB, KYO, LM, LEL, dan KS dengan kerugian negara Rp6.682.072.402,00. Berikutnya kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Setda Tanimbar tahun 2020 dengan 2 terdakwa yakni, RBM dan PM dengan kerugian negara Rp1.092.917.664,” urainya.
Lebih lanjut Kasipedsus menjelaskan, sepanjang tahun ini, pihaknya juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara di Pemerintah Kecamatan Selaru yang bersumber dari APBD Kabupaten MTB saat itu tahun 2018.
Kedua terpidana itu yakni, mantan camat Zakarias Emanratu, yang telah dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2080/PID.SUS/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan pidana penjara 4,6 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 468.243.588,00 dan telah dikembalikan sebesar Rp248.240.000,00 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 220.003.588,00.
Selain mantan camat, bendaharanya juga yakni Dorsina Susana Batuwael, berdasarkan putusan MA Nomor 2076K/PID.SUS/2023 tanggal 27 Juni 2023 dengan pidana penjara 3 tahun dan uang pengganti sebesar Rp62.905.516,00 dan telah dikembalikan sebesar Rp18 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 44.905.516,00
Kemudian, pada tahun 2024 pihaknya juga telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam kasus dugaan tipikor anggaran perjalanan dinas pada BPKAD tahun Anggaran 2020 yakni, Jonas Batlayeri, berdasarkan putusan MA Nomor 6961K/Pid.Sus/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan pidana 5 tahun penjara 5, denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp6.682.072.402 dan telah dikembalikan sebesar Rp1.350.500.000, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 5.331.572.402.
Kristina Sermatang, berdasarkan putusan MA Nomor 7041/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
“Terhadap 4 terpidana masing-masing Maria Goretty Batlayeri, Klementina Y Oratmangun, Liberata Malirmasele, dan Letarius Erwin Layan, belum dilakukan eksekusi karena keempat terpidana tersebut masih melakukan upaya hukum kasasi, sama halnya dengan Ruben Moriolkossu dan Petrus Masela yang juga tengah dalam upaya kasasi,” jelasnya
Usai peringati Hakordia, Kejaksaan Tanimbar juga melakukan kegiatan bagi-bagi stiker anti korupsi kepada sejumlah warga yang dipimpin, Jaksa Ricky Ramadhan Santoso.(S-26)
Tinggalkan Balasan