BULA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur menghentikan penuntutan berdasarkan restorative justice terhadap kasus pencurian speed atas nama Abdurahman Rumakur.

Kasus pencurian ini dihentikan, karena telah ada perdamaian, antara korban dan tersangka, bahkan kasus ini telah diselesaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari SBT, David Sihombing kepada Siwalimanews di kantor Kejari SBT Kamis (13/4) menjelaskan, restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung, dimana program ini mengedepankan sisi humanis.

“Maksud dari restorative justice yang dilakukan oleh tim Kajari SBT ini agar tersangka tidak perlu menjalani hukuman, tapi bagaimana dia  bisa peroleh pelajaran dari perbuatannya,” ungkap Sihombing

Ditempat yang sama, Kasi Pidum Kejari SBT Sulivia M Silano menambahkan, restorative justice ini dapat dilakukan jika berkasnya telah masuk tahap dua, serta korban maupun pelaku telah menyelesaikannya secara kekeluargaan dan menyetujui upaya restoratif justice.

Baca Juga: Satpol PP Minta Pelaku Usaha Rumah Makan Hargai Bulan Ramadhan

“Jika kedua pihak telah berdamai, barulah tim mengajukan permohonan restorative justice ke pimpinan untuk mendapatkan persetujuannya dan jika disetujui  barulah kita buat persetujuan penghentian penuntutannya,” jelasnya.

Silano mengaku, banyak masyarakat yang belum tahu dan paham tentang program restorative justice dapat mengehtnikan satu perkara di kejaksaan, namun tidak semua perkara dapat dihentikan dengan program ini, sebab ada kualifikasi perkaranya.(Mg-1)