BULA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Eddy Samrah Limbong kembali mengingatkan kepada kepala desa dan kepala sekolah untuk menghindari namanya korupsi.

Potensi korupsi yang terjadi di pemerintahan desa atau negeri pada pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), sedang­kan di sekolah ada pengelolaan dana operasional sekolah (BOS).

Kasi Intelijen Kejari SBT Vector Mailoa dalam rilisnya kepada Siwalima, Rabu (11/9) menjelaskan kejari terus berupaya untuk men­cegah terjadinya tindakan korupsi lewat kampanye anti korupsi termasuk kepada para kades dan kepsek.

“Kampanye anti korupsi menekankan pada pengelolaan DD dan BOS yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dikatakan, setelah penyampaian kampanye anti korupsi ini dilakukan juga pembagian brosur dan spanduk yang berisi ajakan atau himbauan untuk mencegah perilaku-perilaku korupsi yang ada di masyarakat.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Covid MBD Harap Polisi Transparan

Kita mengingatkan para kades maupun kepala sekolah untuk dapat mengelola dana yang diberikan dengan baik sehingga tidak terjadi korupsi di dalamnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui kampanye anti korupsi yang digelar Kejari SBT di kantor Kecamatan Kian Darat itu mengangkat tema “Membangun Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tanpa Korupsi”.

Hadir juga para kepala desa, perangkat desa dan bendahara dan anggota BPN/ Negeri Administratif, kepala sekolah dari tingkat SD sampai SMA/SMK beserta bendara. (S-27)