AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya menetapkan, Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Tututwawang, Kecamatan Babar Timur tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat No. TAP-02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tanggal 2 Juli 2024 setelah penyidik Kejari MBD memeriksa tersangka salama 4 jam.

Usai ditetapkan tersangka, tersangka langsung di tahan di Rutan Waiheru Kelas IIa Ambon berdasarkan surat penahanan No. 02/Q.1.18/Fd.2/07/2024 tgl. 2 Juli 2024.

Dia diperiksa sejak pukul 15.00 hingga 18.40 WIT setelah itu digiring ke Rutan Ambon.

Kajari MBD, Heri Somantri kepada Siwalimanews, Senin (2/7) menjelaskan bahwa Desa Tutuwawang Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD Tahun 2017 s/d 2019 menerima  Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan besaran sebagai berikut : Tahun 2017 Rp1.280.768.384, Tahun 2018 Rp1.201.450.064 dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.296.440.937.

Baca Juga: Gandeng Kementrian PPN, Unpatti Gelar Kuliah Umum

Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 s/d 2019 tidak pernah dibentuk tim pelaksana teknis pengelola keuangan desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.

Bahwa kemudian perangkat desa yang diangkat oleh kepala desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

“Hari ini Kejaksaan Negeri MBD telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari DD/ADD Tutuwawang atas nama Yohanis Erupley, selaku kepala desa,” ujar Kajari.

Erupley ditetapkan tersangka dan langsung ditahan usai pemeriksaan oleh tiga penyidik yakni, Dwi Kustono, Ahmad Lutfi dan Raymond Hendriksz terkait dengan pengelolaan Keuangan desa Meliputi, mencairkan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan dilakukan secara sepihak, sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program/kegiatan  Desa Tutuwawang tidak direalisasikan, dan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan  yang ada dalam RAB, “ Ungkap Kajari

Kemudian, kata Kajari, Kepala Desa Tutuwawang Yohanis Erupley dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun 2017 s/d tahun 2019 dalam fakta penyidikan ditemukan kegiatan yang tidak direalisasikan, atau direalisasikan tidak sebagaimana yang ditentukan, fiktif, mark-up.

Selanjutnya, terdapat kekurangan penyetoran pajak atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000, terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat,  Belanja Pemberdayaan Masyarakat), terdapat Belanja Mark-Up sebesar Rp20.000.000, Terdapat Pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp 366.192.696 dan terdapat belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000,” Tambah Kajari

Dijelaskan, terhadap tindakan Kepala Desa Tutuwawang, Yohanis Erupley yang tidak transparan, efektif, efisien serta akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa Tutuwawang Tahun Anggaran 2017 s/d tahun 2019, berdampak penyimpangan sebesar Rp1 miliar lebih.

“Indikasi kerugian negara /daerah dari pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tutuwawang yang timbul dalam kasus ini sebesar Rp1.262.622.930 atau setidak-tidaknya/ kurang lebih pada angka tersebut.

“Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten MBD Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020,” Cetus Kajari

Lebih lanjut kata Kajari, setelah selesai diperiksa tersangka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses tahap 3 dan pelimpahan ke PN Tipikor Ambon.

“Untuk tahapan ini tersangka akan ditahan  di Rutan Waiheru sambil menunggu JPU menyiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

Tersangka di tahan terhitung mulai hari ini tanggal 2 Juli sampai tanggal 21 Juli nanti, “ Tandas Kajari MBD Heri Somantri.

Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka didampingi penasehat hukum, Yohanes Laritmas.(S-26)