PIRU, Siwalimanews – Tim penyidik Ke­jaksaan Negeri me­nggeledah Kantor Dinas Pen­didikan dan Kebudayaan Ka­bupaten Seram Bagian Barat, terkait kasus dugaan ko­rup­si pendidikan gratis tahun ang­garan 2022.

Penggeledahan ini dila­kukan ber­dasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pnnt-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Peng­geledahan Nomor: Print-531/0.1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggele­dahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 2/Pen Pid B-GLD/2023/PN.

“Penggeledahan dilaksanakan dalam upaya penyidikan perkara tin­dak pidana korupsi dalam penga­daan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB Ta­hun 2022,” Ungkap pelaksana harian (PLH) Kasi Intel Kejari SBB, Taufik E.Purwanto melalui rilisnya kepada Siwalima, Kamis (07/09).

Disebutkan, nilai kontrak dalam pengadaan ini sebesar Rp4.570. 620.000, dengan penyedia CV.VDP yang dimiliki oleh HS dan PPK berinisial MW.

Dijelaskan, tim penyidik Kejari me­lakukan penggeledahan di beberapa ruangan, salah satunya ruang ben­dahara, perencanaan keuangan, ruang pendidikan dasar dan kepala bagian,

Baca Juga: Aktivis Kecam Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Polisi Serius Usut

Dalam pemeriksaan tersebut ungkap Purwanto,  ditemukan beberapa dokumen asli yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-SBB tahun 2022.

“Saat proses penggeledahan tersebut didampingi oleh beberapa kabid dan pegawai pada dinas pendidikan,” tegasnya

Dikatakan, setelah melaksa­nakan penggeledahan pada Kan­-tor Dinas Pendidikan kemudian dilanjutkan penggeledahan pada gudang penyimpanan barang-barang sisa dari pengadaan pakaian seragam gratis Siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB yang bertempat di SD Negeri 1 Muaro Kau.

Purwanto menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan banyak seragam SD, SMP, sepatu, tas, alat tulis yang tersisa, barang tersebut kemudian dibawa oleh tim penyidik sebagai barang bukti maupun alat bukti.

Selain melaksanakan penggeledahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tegas Purwanto, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum   berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-452/0 1.16/Fd 2/07/2023, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-531/0 1.16/Fd 2/08/2023, Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor: 3/Pen Pid B-GLD/2023/PN

Purwanto menambahkan,  titik fokus penggeledahan pada Dinas PU yakni ruang kerja dari PPK pekerjaan proyek pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD dan SMP se-Kabupaten SBB TA 2022 yakni MW.

“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik telah menemukan sejumlah dokumen dan barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana dimaksud, sehingga terhadap dokumen dan barang tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan yang akan dipergunakan dalam persida­ngan sebagai alat bukti maupun barang bukti guna membuktikan perkara ini,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa, penggeledahan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan intelijen Kejari SBB, dalam pelaksanaan ditemukan perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, seperti pinjam bendera perusahaan dan dugaan mark up. Dimana pengadaan melebihi harga yang ditentukan dalam standarisasi harga Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2021. (S-18)