AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Ke­jaksaan Negeri Kepu­lauan Aru menolak proses tahap II penyerahan lima tersangka, dugaan korupsi penyalahgunaan dana hi­bah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Ke­pulauan Aru tahun 2020 beserta barang buktinya dari Penyidik Polres se­tempat.

Padahal, Penyidik Polres Kepulauan Aru yang di­pimpin langsung Kasat Reskrim, Iptu Andi Amrin didampingi Kasubsi Pen­mas Sie Humas IPDA Andri Setiawan, telah mendata­ngi Kantor Kejari Kepu­lauan Aru dengan mem­bawa lima tersangka yang adalah komisioner KPU setempat untuk dilakukan proses tahap II, Rabu, 13 Desember 2023, sore.

Lima tersangka itu, Mus­tafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Penolakan proses tahap II itu disertai dengan surat yang dike­luarkan oleh Kejari Kepulauan Aru Nomor: B-1620/Q.1.15/Ft.1/12/2023, Perihal: surat balasan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Mustafa Darakay dan kawan-kawan (dkk) yang ditujukan kepada Kapolres Kepulauan Aru di Dobo.

“Menindaklanjuti surat tersebut, kami selaku Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa mela­kukan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dimaksud,” ungkap Kasat Reskrim, Iptu Andi Amrin dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Kamis (14/12) mengutip isi surat dari Kejari Kepulauan Aru.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Kadis PUPR SBB Dituntut 3 Tahun

Dikatakan, dalam surat tersebut dijelaskan empat point alasan atau pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru untuk menolak dilakukan proses tahap II.

Pertama, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru sudah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ambon, dimana terkait penerimaan administrasi perkara pelimpahan perkara akan ditutup pada 15 Desember 2023.

Kedua, Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru belum bisa me­nerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Rabu, 13 Desember 2023.

Ketiga, saran Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru agar penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah Pengadilan Negeri Ambon dapat menerima Pelimpahan Perkara sekitar Januari 2024.

Keempat, terhadap penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Penuntut Umum Kejari Ke­pu­lauan Aru meminta kepada Pe­nyidik Polres Kepulauan Aru dapat dihadirkan kembali para tersangka dimaksud beserta dengan barang buktinya.

Dengan empat point alasan penolakan Tahap II oleh Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru tersebut, maka Kapolres melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Kepulauan Aru, IPDA Andri Setiawan berharap kepada seluruh elemen masyarakat di Provinsi Maluku, agar dapat melihat fakta yang ada.

Prinsipnya, lanjut dia, Polres Kepulauan Aru telah bekerja secara profesional agar pena­nganan kasusnya dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kita sudah melakukan proses Tahap II, namun dari hasil koor­dinasi dari Penuntut Umum yang memang belum siap dengan berbagai pertimbangan tadi. Maka pada prinsipnya  kami Polres Kepulauan Aru tidak pernah sengaja menghambat proses tahap II,” tutur Andri, mengutip pernyataan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai.

Sementara itu, Kajari Kepulauan Aru, Moh. Novel tidak dapat di­konfirmasi Siwalima karena berada di luar daerah.

Sementara berdasarkan infor­masi yang berhasil dihimpun di Kejari kepulauan Aru diketahui kelima tersangka sudah berada di Kantor Kejari, Rabu (13/12), namun karena pertimbangan mereka kooperatif dan minggu depan masih ada perjalan dinas ke ke­camatan, sehingga para tersangka ini tidak ditahan, dan tidak ada permohonan penangguhan pena­hanan. (S-26/S-11)