Kejari Aru Setor Rp1.023 Miliar ke Kas Negara
DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri akan menyetor uang hasil sitaan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp1.023.864.800 ke kas negara.
“Kejari Aru melalui bidang tindak pidana khusus akan melakukan penyetoran pendapatan negara bukan pajak ke kas negara sebesar Rp1.023.864.800,” ungkap Kajari Aru Parada Situmorang dalam ketarangan persnya di aula KajarI Aru, Sabtu (19/3).
Uang tersebut kata Kajari, merupakan hasil eksekusi uang pengganti, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 13/Pid/Sus-TPK/2021 PT Amb tanggal 17 Desember 2021 atas nama terpidana Daud Anthon Ubwarin dalam perkara penyimpangan program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesan, dan Program MP3K1 dalam kegiatan pembangunan jembatan penghubung antara Desa Koijabi dan Desa Balatan tahun 2014 pada BPMD Aru.
“Uang sitaannya berjumlah Rp791.203,600,” ucap Situmorang yang didampingi Kasi Pidsus Sesca Taberiama, Kasi Barang Bukti dan Rampasan Megg Salay, Kasi Perdata dan Tun Karel Benito dan Kasubag Pembinaan Jandrie R. Halauet
Selanjutnya kata Kajari, pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon Nomor 63/Pid/Sus-TPK/2021/PN Amb, tanggal 11 Maret 2022 atas nama terpidana Fres Selitaniny alias ET dalam perkara penyalahgunaan DD dan ADD pada Desa Karangguli, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, tahun 2015-2018 dengan uang pengganti sebesar Rp232. 661. 200.
Baca Juga: Lantik Kades Durjala dan Warabal, Ini Harapan Bupati“Sehingga dari kedua kasus tersebut total kerugian negara yang kami setor ke kas negara jumlah Rp1.023.864.800. Eksekusi hari ini kita akan setorkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” ujar Kajari.
Ini merupakan bentuk ketegasan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Aru. Kejari Aru tidak pernah mundur dan akan terus melakukan penegakan hukum terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Ini adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sesuai KUHAP yaitu pasal 270, bahwa pelaksanaan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa dan ini asa pada pasal 273 KHUAP, bahwa putusan pengadilan yang menetapkan barang bukti dirampas oleh negara dan disetorkan ke kas negara,” ujarnya.
Situmorang yang baru saja menjabat Kejari Aru menggantikan Andi Panca Sakti mengaku, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, merupakan hasil atas kasus selama beberapa tahun terakhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya melakukan penyelamatan kerugian negara dari seluruh tindak pidana korupsi yang kita sidangkan sampai saat ini,” janjinya. (S-11)
Tinggalkan Balasan