AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru memusnahkan barang bukti yang berasal dari 42 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari-Mei 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai dengan putusan PN Dobo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini, dilaksanakan di halaman Depan Kantor Kejari Aru, dipimpin Kajari Aru Sumanggar Siagian

Barang bukti yang dimusnahkan seperti Burung Kakak Tua Jambul Kuning sebanyak 34 ekor, 2 ekor Burung Kakak Tua Raja, 6 Sangkar Burung, 2 gram sabu, 1 linggis, 1 anak panah, 1 bantal bayi dan alat hisap atau bong sebanyak 1 paket .

“Barang bukti ini dari perkara narkotika, penganiayaan, judi, pemerkosaan dan Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Untuk barang bukti berupa burung sudah dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta masyarakat sekitar, “ tulis kajri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (20/6).

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan BB kata kajari, didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 270.

Baca Juga: Enam Jam Diperiksa, Hanubun Dicerca Puluhan Pertanyaan

“Secara aturan berdasarkan KUHAP, kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, “ tandas kajari.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri Kasi Barang Bukti Kejari Aru Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Iskandar Muda, Kasi Intelijen Romi Prasetyo dan para kasubsi serta jaksa fungsional pada seksi tindak pidana umum dan seluruh staf Kejari Aru.(S-26)