DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru kini mulai melakukan penyelidikan pada terhadap proyek pembangunan Puskesmas di desa Karawai, Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2018 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Proyek yang di kerjakan Indra Sely dengan menggunakan PT Gideon Pratama Godean Jaya yang beralamat di Kota Makassar sejak tahun 2018, namun hingga kini tidak terselesaikan, bahkan pembayaran 50 persen pun tidak sesuai dengan progres pembangunan, itu juga sudah terhitung dengan penambahan material on site.

Kasie Pidsus Kejari Aru Sisca Taberima ketika di konfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Senin (6/12) membenarkannya.

“Ia, kita sudah mulai lidik proyek bermasalah ini, bahkan sudah dua kali kita lakukan pemeriksaan lapangan guna penyelidikan,” ungkap Taberima.

Menurutnya, sejal lakukan penyelidikan lapangan bersama pihak inspektorat, sama sekali tidak menemukan adanya material on site di lapangan.

Baca Juga: Fraksi Golkar Dukung Kenaikan Honor Guru Kontrak

Untuk itu, saat ini pihaknya sementara menunggu penghitungan kerugian negara ada proyek ini dari pihak inspektorat. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Indra Sely selaku kontraktor yang mengerjakan proyek ini.

Sang kontraktor ini berhasil diperiksa penyidik kejaksaan, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Aru, karena sang kontraktor ini sementara ditahan di Rutan Polres Aru, karena terlibat kasus narkoba.

Dalam pemeriksaan tersebut, sang kontraktor mengakui, kalau material on site tersebut sudah jual ke salah satu kontraktor yakni, Supardi Arifin alias Fajar.

“Supardi Arifin atau Fajar juga sudah kita mintai keterangan dan mengakui itu semua,” jelas Taberima. (S-25)