AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ambon, Matthew Keiluhu ancam akan menutup koperasi yang tidak aktif mengikuti rapat keanggotaan.

“Sanksi bagi mereka, sampai bisa ditutup koperasinya. Tapi untuk dihapuskan dari data tidak mungkin karena prosesnya ada di Kemenkop UKM. Pihaknya cuma bisa meng­usulkan saja,” ungkap Keiluhu kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (27/8).

Dikatakan, jumlah koperasi di Kota Ambon saat ini sebanyak 600, namun tak semua melaksanakan ra­pat keanggotaan. Yang masih aktif melakukan rapat keanggotaan kata­nya, sebanyak 263 saja.

“Koperasi ada 263 tapi yang me­laksanakan rapat anggota rutin itu tahun sebelumnya ada 50-60. Untuk tahun ini baru 30 yang melakukan. Padahal rapat anggota itu wajib,” tandasnya.

Kata Keiluhu, pihaknya telah me­nyurati koperasi itu agar segera melakukan rapat anggota sesuai aturan. Meski memang ada juga yang tidak lakukan rapat anggota secara utuh tapi laporan rutin tetap disampaikan.

Baca Juga: Lusa, Partai Demokrat Maluku Gelar Musda

“Jadi kalau mereka beraktivitas berarti mereka harus melakukan apa yang seharusnya. Jika tidak, maka dianggap tidak aktif. Mereka ini yang kita lakukan pembinaan atau revitalisasi karena kadang anggota ada, tapi tidak beraktivitas,” je­lasnya.

Sejauh ini dari data yang dimiliki Dinkop UKM Kota Ambon, akui Keiluhu, ada 600 lebih koperasi yang terdaftar dan memiliki badan hukum. Dari 600 itu, aktif 263 hanya. Sementara yang melakukan rapat anggota cuma ada 50-60, sisanya tidak pernah.

“Dua tahun tidak pernah me­laksanakan rapat anggota, berarti dianggap koperasinya tidak aktif lagi,” terangnya.

Bagi koperasi yang tidak aktif, tambahnya, diupayakan mereka agar untuk kembali aktif.

Karena badan hukum jelas dan tetap aktif di pusat sehingga percu­ma jika tidak operasi.

“Koperasi itu kan badan hukum independen. Maka kita hanya meng­arahkan, membina dan mendam­pingi. Keputusan sepenuhnya ada di rapat anggota, mereka yang putuskan dan menentukan nasib mereka sendiri,” pungkasnya.(S-52)