DOBO, Siwalimanews – Untuk kedua kalinya Kantor Bawaslu Aru di sasi adat, jika sebelumnya di sasi oleh mama JAR pada bulan Maret 2024 lalu ketika sengketa pileg yang dilaporkan tidak dilanjuti atau dihentikan oleh Bawaslu Aru, kini majelis adat Aru dan puluhan masyarakat kembali melakukan sasi adat terhadap kantor tersebut.

Berdasarkan pantauan lapangan, tanda larangan sasi adat kembali dipasang di depan halaman Kantor Bawaslu Aru oleh majelis adat Aru atas kekecewaan terhadap Ketua Bawaslu, Alan Jacobus.

Ketua Bawaslu dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Bupati Aru, Johan Gonga kepada salah satu putra Aru atas nama Fredy Sogalrey menjabat sebagai Se­kertaris Bawaslu.

Alan Yakobus diduga mere­komendasikan kepada pihak lain sehingga memicu kemarahan masyarakat adat aru

Salah satu anggota majelis adat aru, Yoseph Gaite mengaku larangan adat yang terpasang di depan kantor bupati aru akibat ketua Bawaslu Aru, Alan Yakobus melakukan tindakan sepihak dengan tidak mengindahkan rekomendasi Bupati Aru, dr. Johan Gonga untuk mengangkat Fredy Sogalrey sebagai sekertaris Bawaslu Definitif.

Baca Juga: Waduh! Belanja Daerah Maluku Capai 3,2 Triliun

Menurutnya, Fredy Sogalrey merupakan salah satu putra terbaik Aru yang sudah punya pengalaman mumpuni di Bawaslu sejak masih berstatus Panwas Kecamatan.

selain itu warga adat menuntut Ketua Bawaslu Aru, Alan Yakobus dicopot dari jabatannya dan dikembalikan sebagai ASN di lingkup Pemda Aru, karena tidak layak memimpin lembaga terhormat tersebut.

Menurut mereka, Ketua Bawaslu Aru seringkali membuat kebijakan sepihak sesuai  kemauannya sendiri tanpa merujuk pada aturan yang berlaku, akibatnya sering terjadi kericuhan saat jelang pemilu.

Warga mengancam jika tuntutan mereka tidak di penuhi sasi adat tersebut tidak akan di cabut dan akan mendatangkan massa yang besar.

Menyikapi permasalahan pe­masangan sasi adat di Kantor Bawaslu dan Kantor Bupati Aru, Pemda Aru mengundang berbagai pihak termasuk majelis adat Aru dan solidaritas pemuda Aru Selatan Timur, guna mencari solusi dan penyelesaian pencabutan tanda larangan atau sasi adat pada kedua instasi pemerintah tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan rapat yang dipimpin Sekda Aru, Yacob Ubjaan dan di dampingi para asisten berlangsung, Selasa (10/9) di lantai 2 kantor bupati.

Pertemuan berjalan dalam suasana kekeluargaan dimana berbagai keluhan dan pendapat yang di tuang dalam pernyataan sikap diserahkan ke Pemkab Aru dan dibahas bersama.

Hasilnya adalah semua pihak diminta menahan diri sambil menunggu Bupati Aru kembali dari luar daerah dalam waktu dekat.

Sementara itu, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ketika dikon­firmasi Siwalima mengatakan, Pemkab Aru dan jajaran segera menyikapi kisruh yang terjadi agar secepatnya dicari akar perma­salahan, sehingga dapat disele­saikan dengan baik tanpa menim­bulkan gesekan yang lebih besar.

Bantah

Terkait dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Aru, Alan Yakobus ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya me­ngatakan, tidak benar bila katakan dirinya tidak mengindahkan re­komendasi bupati.

“Rekomendasi bupati itu ada empat  orang, salah satunya Fredy Sogalrey,” ungkapnya.

Namun, perlu diketahui juga, bahwa Fredy Sogalrey sudah tercatat sebagai pegawai organik Bawaslu per 1 Agustus 2024 dan itu pun pihak BKPSDM juga tahu itu,” tandasnya.

Sehingga, Fredy Sogalrey bukan lagi sebagai PNS Pemkab Aru, karena dirinya sudah tercatat sebagai pegawai organik Bawaslu, itu berarti kewenangannya ada pada Sekjen Bawaslu RI.

“Ini perlu diketahui bersama,” tegasnya. (S-11)