Katongi Audit, Tersangka Korupsi BRI Segera Ditetapkan
AMBON, Siwalimanews – Hingga kini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku, kasus dugaan korupsi BRI Ambon dan Namlea.
Tim penyidik akan menetapkan tersangka, setelah audit perhitungan kerugian negara telah dikantongi atau telah diperoleh dari BPKP.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (16/10).
Ardy menjelaskan, tim akan segera menetapkan tersangka jika hasil audit itu sudah diperoleh.
“Kita masih tunggu audit dari BPKP, jadi belum ditetapkan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Polresta Kembali Bekuk Pelaku CuranmorSebelumnya Ardy juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi BRI Ambon dan BRI Namlea sudah ditingkat penyidikan.
Pasalnya, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan adanya dugaan korupsi kasus BRI Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima, Kamis (12/9) mengatakan, perkara BRI Ambon sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti.
“Untuk perkara ini kita masih mengumpulkan alat buktui,” terangnya.
Ditanya soal agenda pemeriksaan saksi, Ardy mengatakan bahwa saat ini penyidik sementara fokus dengan penyusunan berkas perkara kasus lain, sehingga pemeriksaan saksi belum dijadwalkan.
“Apabila ada perkembangan akan kami sampaikan,” terangnya.
Sama halnya juga ketika dikonfirmasi mengenai perkara BRI Ambon, maskipun sudah memeriksa kurang lebih 25 saksi, akan tetapi penyidik belum mengarah pada penetapan tersangka.
Diminta Bertindak Cepat
Menyikapi hal itu, aktivis Anti Korupsi Christian Sea menegaskan, agar Kejati Maluku bertindak cepat dalam mengusut kasus yang terjadi di BRI. Karena diperkirakan sudah dua bulan kasus tersebut naik tahap penyidikan, namun belum juga ada penetapan tersangka.
“Kejati harus bertindak cepat dan tegas. jangan beralasan sedang fokus dengan kasus lain kemudian kasus BRI tidak dilakukan pemeriksaan,” ujar Ketua Aktivis Anti Korupsi Walang Aspirasi Rakyat Maluku ini.
Kejati tambah Sea, mesti memastikan bahwa seluruh kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani harus diprioritaskan. sehingga dengan begitu perkembangan dalam tindak lanjut kasus dugaan korupsi BRI baik yang terjadi di Ambon dan Namlea, bisa berjalan bersama dengan kasus lain.
Untuk diketahui, penyelewengan keuangan BUMN tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai BRI Unit Ambon Kota pada tahun 2023 melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri
Akibat penyelewengan keuangan BUMN ini, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada BRI sebesar Rp1,9 miliar.
Untuk membuktikan dugaan korupsi kasus tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku untuk mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini. (S-26)
Tinggalkan Balasan