AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Paulus Sambono alias Poli dalam kasus video porno.

Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim lantaran kakek berusia 62 tahun ini terbukti melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Sambono, “ucap hakim ketua, Martha Maitimu saat membaca amar putusan, Senin (16/12).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, Senia Penturi yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Nyoblos 2 TPS, Posisi Ketua KPU Buru Terancam

Seperti diketahui, Paulus Sambono dijerat lantaran melakukan adegan dewasa dengan seorang wanita muda berinisial E di kamar salah satu kamar penginapan di Kota Ambon.

Terdakwa dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu dengan ponsel. Entah bagaimana adegan yang sengaja direkam itu akhirnya tersebar dan bahkan viral di Kota Ambon. (S-29)