AMBON, Siwalimanews – Penanganan kasus pesta sabu yang terjadi di sel tahanan A3 Lapas Klas IIA Ambon, pada Senin (26/8) lalu, tak jelas pena­nganannya oleh Satresnarkoba Polres Pulau Ambon.

Pesta sabu itu melibatkan Richard Eduard Pormes, yang adalah terdakwa kasus narkoba.

Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pilau-pulau Lea­se, Ipda Julkisno Kaisupy yang dikon­firmasi, Selasa (3/9) hanya menjawab singkat, kalau masih dalam pengembangan.

Kasat Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Hasanudin, juga menjawab singkat. “Akan dilakukan pertemuan ber­sama penyidik terkait kasus ini,” ujarnya.

Ditanyakan lagi soal pengemba­ng­an kasus pesta sabu itu, Hasa­nudin enggan memberikan penje­lasan.

Baca Juga: Kejari Diminta tak Diamkan Korupsi Air Bersih Kariu

Pesta Sabu

Seperti diberitakan, bukannya ka­pok atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bu­lan penjara oleh Kejati Maluku, na­mun terdakwa Richard Eduard Por­mes alias Kempa kembali berulah.

Pormes diciduk petugas lapas saat sedang berpesta sabu-sabu di sel tahanan A3 Lapas Klas II A Ambon, Senin (26/8).

Kepala Lapas Klas II A Ambon, La Samsuddin yang dikonfirmasi Siwalima, mengakui penangkapan Richard Eduard Pormes yang ber­status sebagai terdakwa kasus kepemilikan Narkotika.

“Benar pelaku atas nama Richrd Pormes ditangkap petugas lapas. Setelah ditangkap yang bersang­kutan langsung kami serahkan pena­nganannya kepada penyidik Polres Ambon,” kata La Samsuddin.

Ia menjelaskan, sabu-sabu yang didapatkan oleh Pormes saat keluar menjalani sidang kasus kepemi­likan narkotika pada Kamis, (22/8) lalu.

“Jadi pelaku keluar sidang pada Kamis pekan kemarin. Diduga ba­rangnya itu didapatkan dari teman­nya di pengadilan. Jadi, dia pelaku itu juga sementara sidang perkara yang sama, yakni Narkotika. Untuk sementara BB yang dipakai pelaku itu narkoba jenis sabu-sabu,” jelas­nya.

Dituntut 10 Tahun

Richard Eduard Pormes alias Kempa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Nita Te­huayo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (22/8).

Pria 40 tahun yang bermukim di Jalan. Nn Saar Sopacua RT 006/Rw 005, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Sirimau ini, terbukti bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu-sabu. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wally didampingi, Amaye Yambeypdi dan R. A Didi Ismiatun sebagai hakim anggota. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Dominggus Hulisselan.

Selain pidana penjara, JPU juga membebankan terdakwa membayar dendar Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Untuk diketahui, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada, 14 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIT di lobby Hotel Amaris Jalan Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau Ambon.

Awalnya anggota Ditresnarkoba Polda Maluku mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa se­dang menguasai sabu-sabu. Polisi kemudian menyuruh informan untuk memesan sabu-sabu darinya.

Setelah sepakat, terdakwa meng­ajak informan untuk bertemu di lobby Hotel Amaris. Saat tengah melaku­kan transaksi, polisi langsung ber­gerak mengamankan terdakwa.

Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang disimpan dalam dos rokok Dji Sam Soe warna hitam. (S-27)