Kasus Perlindungan Anak, Narkoba & Korupsi Dominasi di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Data Kemenkumham Maluku mencatat kasus perlindungan anak, penyalahgunaan narkotika hingga korupsi mendominasi jumlah tahanan yang berada di seluruh lembaga pemasyarakatan baik di Rutan, Lapas, dan Bapas.
Demikian disampaikan Kabid Pelayanan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan dan Baran Kanwil Kemenkumham Maluku, Catherian Picauly saat konferensi pers di lt 4 Kantor Kemenkumham Maluku, Selasa (4/6).
Ia menjelaskan tahanan yang paling banyak dari kasus perlindungan anak, dengan total 525 tahanan. Kemudian kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 293 orang dan kasus dugaan korupsi 223. Sementara kasus lainnya dibawah 100 orang.
“Dengan kasus yang menonjol adalah terkait dengan perlindungan anak, itu ada ada 525, untuk narkotika 293 dan yang ketiganya adalah korupsi 223 tahanan. Tiga ini jumlah yang besar. Untuk pidana lainnya masih dibawah 100,” kata Picauly.
Picauly mengungkapkan,
Baca Juga: 50 Bacalkada Ikut Uji Kelayakan di DPD Gerindra MalukuData tersebut, lanjut Picauly didapatkan berdasarkan jumlah tahanan yang ditahan maupun terpidana.
Dengan total tahanan se-Maluku sebanyak 1.590 orang, dengan rincian 354 orang tahanan dan narapidana berjumlah 1.236.
Lanjutnya upaya pembinaan juga telah dilakukan agar selepas ditahan, warga binaan tidak kembali melakukan hal serupa.
Ada dua pola pembinaan yang dilakukan yakni kepribadian dan kemandirian.
“Saya perlu Jelaskan bahwa di dalam pola pembinaan terhadap narapidana itu sendiri ada dua pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kepribadian melingkupi bagaimana kita membangun hubungan dengan Maha Kuasa dan yang kedua dari kemandiriannya,” sebutnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan