AMBON, Siwalimanews – Salah satu kasus penganiayaan di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah antara Buce Hutubessy dan Petrus Sailatu berakhir dengan upaya restorative justice.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (6/6) kemarin mengaku, ada beberapa faktor sehingga perkara tersebut diselesaikan secara restorative justice, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah 5 tahun dan antara tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai.

Selain itu, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak – anak yang masih kecil serta istri tersangka dalam keadaan hamil tua.

“Untuk pengajuan restorative justice dalam perkara penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Buce O Hutubessy diterima dan kegiatan berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19,” ucap Wahyudi.

Penyelesaian perkara tersebut kata Wahyudi, melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada Jampidum Kejagung di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati, Aspidum serta para Kasi di Bidang Pidum di Kantor Kejati Maluku.

Baca Juga: Penghitungan Kerugian Negara Hambat Penuntasan Kasus Korupsi MTQ Maluku

Sebelumnya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy Danari telah mengajukan permohonan restorative justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Buce O Hutubessy alias Buce.

Kasus penganiayaan terjadi pada Minggu (26/3). Saat itu, pelaku Buce alias Buce memegang parang mendatangi korban Petrus Sailatu alias Petu yang saat itu sementara menipar mayang di Dusun Yasale milik korban.

Pelaku memaki-maki korban dan mengancam membunuhnya sambil mengayunkan parang ke arah korban, namun korban berhasil menangkisnya sehingga hanya mengakibatkan luka gores di dada sebelah kiri korban.(S-26)