BULA, Siwalimanews – Setelah jaksa penuntut umum pada Kejari Seram Bagian Timur menyatakan berkas kasus pence­maran nama baik Sekda, Syarief Makmur lengkap atau P-21, dipasti­kan hari ini, Kamis (17/6), penyidik Satreskrim Polres SBT akan menye­rahkan tersangka Plt Kadis Kese­hatan SBT, Ridwan Muhammad Yusuf Malaka dan barang bukti  atau tahap II ke jaksa untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,

“Besok (hari ini Red), kami serahkan berkas serta tersangka dan barang bukti ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT Iptu La Bely kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (16/6).

Untuk diketahui, Plt Kadis Ke­sehatan Ridwan Muhammad Yusuf Malaka, ditetapkan seba­gai tersangka oleh penyidik Pol­res SBT dalam kasus pence­maran nama baik terhadap Sekda Syarif Makmur.

Penetapan Malaka sebagai tersangka, setelah penyidik Polres SBT beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi, masing-masing dua ASN dan satu warga masyarakat.

Selain tiga saksi ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Sekda Syarif Makmur selaku pelapor dan Plt Kadis Kesehatan Ridwan Malaka selaku terlapor. Penyidik juga me­miliki alat bukti lainnya berupa print out link berita salah satu media online dan video rekaman milik Plt Kadinkes.

Baca Juga: Warga Siri Sori Desak Polisi Tangkap Pembunuh Tutuhatunewa

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi penyidik, maka penyidik telah miliki alat bukti yang cukup untuk Malaka ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap La Bely Sabtu (23/1) yang lalu.

La Bely berharap, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa, kasus pencemaran nama baik Sekda Seram Bagian Timur itu segera disidangkan di pengadilan.

“Jadi ketika tahap II, kasus ini tidak lagi menjadi tanggung   jawab polisi melainkan tanggung jawab jaksa sampai ke pengadilan hingga putusan hakim,” ujar La Bely. (S-47)