AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korup­si Medical Check Up (MCU) ) RS Haulussy Am­bon tahun 2016-2020 berpotensi tersa­ng­ka baru.

Tim  penyidik Kejati Ma­luku tidak saja fokus pada Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hen­dreita Tuanakotta (HT) yang telah dite­tap­kan sebagai tersa­ng­ka, tetapi juga pihak- pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Untuk ada tersangka baru tidak menutup kemungkinan, karena proses penyidikan  masih terus berjalan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Ke­jati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Siwalima diruang ker­janya, Selasa (21/2).

Dikatakan, pasca penetapan HT sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tersangka sendiri belum dijadwalkan untuk diperiksa.

“Sejauh ini sudah puluhan saksi yang dimintai keterangan, untuk tersangka sementara diagendakan,” ujarnya..

Baca Juga: KPK Telusuri Aset RL Hingga ke Akarnya, Besok Periksa Saksi

Menyoal apakah tersangka akan langsung ditahan setelah diperiksa nanti, Wahyudi tak mau berkomen­tar, lantaran ditahan atau tidaknya adalah keputusan penyidik.

“Itu keputusan penyidik, penyidik punya pertimbangan tersendiri terkait hal ini,” tuturnya.

Satu Dokter Tersangka

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Maluku, Hendreita Tuanakotta (HT), ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejati dalam kasus dugaan korupsi Medical Check Up (MCU) RS Haulussy Ambon.

Kuat dugaan anggaran untuk jasa MCU itu bermasalah, kurun tahun 2016-2020. Dan HT diduga menerima anggaran tersebut.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, tim penyidik Kejati Ma­-luku telah menetapkan HT sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Kejaksaan Tinggi Maluku pada beberapa waktu lalu telah menetapkan mantan Ketua IDI Provinsi Maluku sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran  pembayaran jasa MCU Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD dr M Haulussy, tahun anggaran 2019-2020,” ujar Kareba kepada Siwalima melalui pesan Whatsapp, Selasa (3/1).

Ketika ditanyakan apakah hanya satu tersangka saja, Kareba mengaku, penyidik baru menetapkan satu tersangka, dan jika ada penambahan tersangka baru maka dirinya akan informasikan kemudian.

“Baru satu tersangka saja, nanti diinfokan kalau ada perkembangan,” Kata Kareba singkat.

Untuk diketahui, Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada, yang proses MCU dilaksanakan di RS Haulussy yakni, Kota Ambon dan KKT.

Selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Maluku Tenggara dan Pilgub Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten yang melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical check up di RS Haulussy, yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kepu­lauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur. (S-10)