AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanimbar Agung Nugroho memastikan, kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Desa (SIM-Desa) di seluruh desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2021 segera bergulir di pengadilan Tipikor Ambon.

Kepastian ini disampaikan Agung, menyusul dilakukannya tahap II atau penyerahan kedua tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari Tanimbar ke Jaksa Penuntut Umum yang dilakukan di Kejari Tanimbar hari ini, Selasa (8/11).

“Kedua tersangka dan barang bukti yang diserahkan tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT yakni berinisial SS dan NA. Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah kedua berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU pada 27 Oktober 2022 kemarin,” ucap Agung.

Menurutnya, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini Nomor: 700/LAK-08/VII/2022 tanggal 1 Juli 2022 sebesar Rp 310.264.200,” ungkap Agung.

Setelah menerima tersangka dan berang bukti, kata Agung, selanjutnya dalam waktu dekat ini JPU Kejari Tanimbar akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Golkar Usung Soplestuny di Pilkada Buru

Kedua tersangka ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu keduanya juga melanggar  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Saumlaki berdasarkan Sprint Penahanan dari Kajari Tanimbar Nomor: PRINT-397/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama SS dan perintah penahanan Kajari Tanimbar Nomor : PRINT-398/Q.1.13/Eoh.1/11/2022 tanggal 08 November 2022 atas nama tersangka NA. (Mg-1)