Kasus Korupsi Dana MTQ Belum Tuntas, Jaksa Dikritik
AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejari Buru mendapat kritikan tajam, karena dinilai berlarut-larut dalam penuntasan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya hingga kini molor.
“Jaksa harus bergerak cepat menuntaskan kasus ini,” tandas Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, kepada Siwalima, Jumat (13/3).
Penanganan kasus dugaan korupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukkan kurangnya komitmen dari Kejari Buru.
Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh menggantung tanpa kejelasan.
Baca Juga: Balap Liar, Dalam Sepekan 32 Unit Ranmor Diamankan“Apalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langsung jaksa menghambat proses penanganan cepat, karena berpengaruh pada keuangan negara. Secara otomatis, semakin molor status tersangka dalam proses penahanan berarti semakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugikan,” ujar Muhammad.
Setelah sempat molor, akhirnya jaksa agendakan akhir Maret ini, akan memeriksa empat saksi di Surabaya.
Pemeriksaan seharusnya dilakukan pada tanggal 19-20 Februari lalu, namun tidak berjalan.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, tim penyidik telah agendakan untuk periksa saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. “Insya Allah akhir bulan ini kita periksa,” jelas Bagir kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).
Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw. “Empat saksi ini merupakan pihak swasta,” katanya.
Tiga Tersangka
Seperti diberitakan, Kejari Buru sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadis Perhubungan Bursel, Sukri Muhammad. Dalam panitia MTQ, ia menjabat ketua bidang sarana dan prasarana.
Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat bendahara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para tersangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (25/10).
Menurut Bagir, berdasarkan penghitungan penyidik kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII merugikan keuangan negara sebesar Rp 9 miliar.
Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 tanggal 25 Juni 2018 yang ditandatangani oleh Muhammad Abidin selaku penanggung jawab pemeriksaan, dijelaskan pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.
Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.
Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan