AMBON, Siwalimanews – Pihak Kejari Buru mendapat kriti­kan tajam, karena dinilai berlarut-la­rut dalam penuntasan kasus korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di Surabaya hingga kini molor.

“Jaksa harus bergerak cepat me­nun­taskan kasus ini,” tandas Prak­tisi Hukum, Muhammad Nur Nuku­hehe, kepada Siwalima, Jumat (13/3).

Penanganan kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ yang berlarut-larut, kata Nukuhehe, menunjukkan ku­rangnya komitmen dari Kejari Buru.

Setiap kasus, lanjut dia, tidak boleh tersandera lama tanpa adanya kepastian. Dan, tak boleh menggan­tung tanpa kejelasan.

Baca Juga: Balap Liar, Dalam Sepekan  32 Unit Ranmor Diamankan

“Apalagi cuma pemeriksaan saksi tambahan. Secara tidak langsung jaksa menghambat proses pena­nga­nan cepat, karena berpengaruh pada keuangan negara. Secara oto­matis, semakin molor status ter­sang­ka dalam proses penahanan berarti semakin biaya yang keluar itu juga bertambah. Kan negara dirugi­kan,” ujar Muhammad.

Setelah sempat molor, akhirnya jaksa agendakan akhir Maret ini, akan memeriksa empat saksi di  Sura­baya.

Pemeriksaan seharusnya dilaku­kan pada tanggal 19-20 Februari lalu, namun tidak berjalan.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Buru, Achmad Bagir, tim penyidik telah agendakan untuk periksa saksi di Kejari Sidoarjo, Jawa Timur. “Insya Allah akhir bulan ini kita periksa,” jelas Bagir kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3).

Menurut Bagir, para saksi yang akan diperiksa ini berasal dari pihak swasta yang punya kaitan erat dengan kasus dugaan korupsi dana MTQ. Mereka adalah, saksi Alex de Jong, saksi Anton Boedi Prasetijo, saksi Hence Silvian Okta dan saksi Bram Ihalauw. “Empat saksi ini merupakan pihak swasta,” katanya.

Tiga Tersangka

Seperti diberitakan, Kejari Buru su­dah menetapkan tiga orang men­jadi ter­sangka kasus dugaan korupsi dana MTQ XXVII Tingkat Provinsi Maluku Ta­hun 2017 di Kabupaten Buru Selatan.

Ketiga orang yang ditetapkan seba­gai tersangka adalah Kadis Per­hubungan Bursel, Sukri Muham­mad. Dalam panitia MTQ, ia men­jabat ketua bidang sarana dan prasarana.

Kemudian Bendahara Dinas Perhubungan Bursel, Rusli Nurpata. Dalam panitia ia menjabat benda­hara bidang sarana dan prasarana. Satu tersangka lagi adalah Jibrael Matatula, Event Organizer.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buru, Ahmad Bagir mengata­kan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10) lalu, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan mene­mukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan mereka sebagai tersangka setelah dilakukan ekspos, pada 15 Oktober 2019 lalu. Para ter­sangka itu masing-masing, SM, RN dan JM. Ada bukti yang cukup, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bagir saat dikon­firmasi Siwalima, melalui telepon selu­lernya, Jumat (25/10).

Menurut Bagir, berdasarkan peng­hitungan penyidik kasus dugaan ko­rupsi dana MTQ XXVII merugikan ke­uangan negara sebesar Rp 9 miliar.

Sesuai laporan hasil pemeriksaan atas BPK Perwakilan Provinsi Maluku Nomor: 8.A/HP/XIX.AMB/06/2018 ta­nggal 25 Juni 2018 yang ditanda­ta­ngani oleh Muhammad Abidin se­laku penanggung jawab pemeriksaan, dije­laskan pada tahun 2017, terdapat pem­berian hibah uang kepada LPTQ Kabu­paten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan ke­giatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017. Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel. Berdasar­kan hasil pemeriksaan BPK Per­wakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684.681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (Mg-2)