AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang ditangani Kejati Maluku, hingga kini tak ada perkembangan yang berarti alias jalan di tempat.

Kendati sudah puluhan pihak yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejati Maluku, namun kasus tersebut belum ada perkembangan yang berrati untuk dinaikan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy ketika dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjannya, Selasa (24/9) menjelaskan, terkait kasus dugaan korupsi Covid 19, sampai saat ini sudah kurang lebih 25 orang yang sudah dimintai keterangan. Namun kasus itu masih dalam tahapan penyelidikan.

“Untuk kasus Covid masih dalam tahap penyelidikan. Sudah kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan,” ungkap Ardy.

Disinggung kapan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait lainnya, Ardy mengaku, saat ini penyidik belum mengagendakan pemeriksaan atau pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut, JAR: Maluku Baru Itu Nomor Satu

“Belum ada agenda panggilan, “tuturnya.

Belum ada agenda pemeriksaan lanjutan kata Ardy, dikarenakan tim penyidik masih sibuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi lainnya, sebab para tersangka dalam kasus itu sudah di tahan sehingga diprioritaskan untuk dituntaskan.

“Sementara tim pidsus fokus untuk selesaikn beberapa perkara. Yaitu kasus BP2P dan perkara sekda SBT, sebab tersangkanya sudah ditahan di rutan, “jelasnya.

Walaupun demikian, lanjut Ardy, tim pidsus berusaha agar kedua kasus itu harus segera diselesaikan, dalam artian dilimpahkan ke pengadilan untuk disioangkan.

“Karena tersangkanya sudah ditahan jadi kasus itu harus diselesaikan ke pengadilan dalam tahun ini. Jadi memang untuk agenda pemeriksaan saksi atau pihak-pihak dalam kasus lain belum diagendakan,” jelasnya.(S-29)