NAMLEA, Siwalimanews – Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang disangkakan kepada Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran, M Rum Soplestuny dkk dihentikan Polres Pulau Buru.

Penghentian Penyidikan itu tertuang dalam Surat Ketetapan yang dibuat terpisah dan salah satu suratnya ber- Nomor :S.Tap/51/I/RES.1.24/2024/Reskrim, tanggal 22 Januari 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim, Iptu Aditya Bambang Sundawa atas nama Kapolres Pulau Buru.

Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Fathi Haris Thalib yang dihubungi lewat telepon, Rabu (24/1), ikut membenarkan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SPP) atas nama Ketua TKD Prabowo Gibran, Muh Rum Soplestuny (MRS), Taher Fua (TF) dan Abubakar Karepesina (AK).

“Nanti saya tanyakan dahulu ke teman-teman Gakumdu,”jelas Fathi, yang mengaku belum sempat membaca lebih detail isi surat tersebut.

Dalam pertimbangannya, Sat Reskrim Polres Pulau Buru menyebutkan,  berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Buru, harus dihentikan penyidikannya, maka perlu dikeluarkan surat ketetapan.

Baca Juga: Tinjau Logistik Pemilu, Komisioner KPU Ngaku tak Tahu Kunjungan Sekjen ke Buru

Penetapan penghentian penyidikan itu dengan mempertimbangkan sejumlah pasal tentang hukum acara pidana dan tentang kampanye pemilu, serta laporan polisi Nomor : LP/B/109/X1V2023/SPKT POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU, tanggal 30 Desember 2023.

Juga memperhatikan surat tugas dan surat perintah penyidikan  dan Bawasiu Kab Buru Nomor : 003/SG/Kab-Buru/XI1/2023, tanggal 30 Desember 2023, serta Surat Penntah Penyidikan Nomor :SP Sidik / 50 / XN / RES 1.24J 2023 / Reskrm, tanggal 30 Desember 2023.

Juga Surat Pembentahuan Dinulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 51 / XW / RE.1.24. / 2023 / Res­krim, tanggal 30 Desember 2023.

Memperhatikan pula Resume hasil penyidikan dugaan Tindek Pidana Pemiihan Umum Sebagamana dimaksud dalam rumusan Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) hurui h. ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemdhan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan atau Pasal 493 Jo. Pasal 280 Ayat (2) Huruf f dan huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasai 72 ayat (1) Huruf h, ayat (la), ayat (4) huruf e dan huruf k Pera­-turan Komisi Pemilihan Umum No­-mor 20 tahun 2023 Tentang Peruba­han atas Peraturan Komisi Pemihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Ten­-tang Kampanye Pemilihan Umum.

Disinggung dalam surat itu, tentang   Pelaksanaan kegiatan Kampanye oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo-Gibran No. Urut 2 yang dilaksanakan pada SD Ahiial 1 Namiea Kec. Namlea, Kab. Buru Pada Hari Selasa Tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 11.00 Wit,  bertangsung selama 20-30 menit, dengan disebutkan nama para tersangka.

Ikut disebutkan juga Laporan Hasil Pembahasan Sena Penegakan Hukum Terpadu Kab. Buru tanggal 20 Januan 2024.

Selanjutnya dalam poin berikut isi surat itu, memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan Ketua Pengadilan Negeri Namlea serta pihak yang terkait. Surat itu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Polres Pulau Buru juga telah mengirimkan Surat Nomor : B/51/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 23 Januari 2024 yang dialamatkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.

Surat dengan kualifikasi biasa itu perihal pemberitahuan penghentian penyidikan.

Dalam surat itu ditegaskan, bahwa terhitung mulai tanggal 22 Januari 2024, penyidikan dugaan tindak pidana pemilihan umum berupa pelaksanaan kegiatan kampanye oleh TKD Calon Presiden – Wakil Presiden,  Prabowo – Gibran, pasangan Nomor 2 di SD Alhilaal 1 Namlea dengan tersangka atas nama  MRS dan TF. (S-15)