AMBON, Siwalimanews  – Status kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Mardika oleh PT Bumi Perkasa Timur tahun 2022-2023 naik dari semula ada ditahap puldata dan pulbaket, kini naik ke tingkat penyelidikan.

Status kasus itu naik ke penyelidikan, setelah Bidang Intel menyerahkannya ke meja Pidsus Kejati Maluku. Bahkan tak menunggu waktu lama, pihak kejaksaan memastikan, pekan depan penyidik akan segera memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah meningkatkan status kasus ruko di Pasar Mardika ke penyelidikan. Kita juga telah menyurati pihak-pihak terkait untuk nantinya di minggu depan akan dimintai keterangan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku, Kamis (6/6).

Ditanya soal pihak-pihak mana saja yang dipanggil, namun Kasi Penkum enggan menyebutkannya.

“Soal pihak-pihak terkait yang kita panggil, tunggu saja pekan depan,” tandas Ardy.

Baca Juga: Disperindag akan Bersihkan Sampah Sisa Pembongkaran Lapak di Mardika

Untuk diketahui, kasus Ruko Pasar Mardika ini berawal dari Pansus DPRD Maluku yang menemukan 12 pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan Pasar Mardika telah melakukan pembayaran kepada PT BPT sebesar Rp18.840.595.750.

Dari total nilai tersebut PT BPT hanya menyetor ke Pemprov Maluku sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan antara pemprov dengan PT. BPT sebesar Rp 5 miliar. Rinciannya untuk tahun 2022 Rp250 juta dan untuk tahun 2023 sebesar Rp4.750.000.000.

Pansus juga menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan PT BPT. Mekanisme tender oleh pemprov Maluku melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) untuk pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, perjanjian kerjasama dibuat dihadapan notaris Roy Prabowo Lenggono Nomor 21 tanggal 13 Juli 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif sahnya suatu perjanjian yang mengakibatkan perjanjian itu batal demi hukum.

Sehingga segala tindakan yang dilakukan PT BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati Ruko Mardika adalah perbuatan melawan hukum.(S-26)