Kasus Dugaan Korupsi KMP Marsela Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Maluku melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi KMP Marsela ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/11).
Berkas yang dilimpahkan ke pengadilan yaitu, LT, BTR, dan JJL.
“Setelah merampungkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tipikor,” tandas Kepala Seksi Penerangan
Kata dia, pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka itu dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela pada 2016 dan 2017.
Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Maluku diketahui bahwa, kerugian negara dalam kasus KMP Marsela sebesar Rp 2.122.441.652.
Baca Juga: Indikasi Korupsi Sangat JelasSementara untuk berkas kasus dugaan penyimpangan dana pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) pasca dilimpahkan ke JPU kata Kasipenkum, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Ambon
“Setelah merampungkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017, ke Pengadilan Tipikor,” tandas Kasipenkum.
Dengan diserahkannya berkas ketiga tersnagka ini ke pengadilan, maka kini JPU tinggal menanti waktu persidangan yang akan ditentukan oleh pihak Pengdilan Tipikor Ambon.
Tersangka LT merupakan mantan pelaksana tugas Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTN adalah mantan Direktut PT Kalwedo yang menggantikan LT.
PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola operasional KMP Marsela, Dari total dana penyertaan modal, PT Kalwdo menerima Rp 1,5 miliar, sisanya diduga masuk ke ke kantong pribadi. KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016 lalu. (S-45)
Tinggalkan Balasan