AMBON, Siwalimanews – Warga Kota Ambon dibuat geger dengan beredarnya video perkelahian antara oknum Tentara dan Polisi di Pos Lantas Mutiara, yang berlokasi di Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (24/11) sore.

Video berdurasi 24 detik ini memperli­hatkan satu oknum tentara berbalut ban satuan Prov yang di­ketahui merupakan Provos pada Kondim Ambon, terlibat keri­butan dengan dua oknum polisi ber­seragam Lantas dari Polresta Ambon.

Ketiga aparat penegak hukum saling adu jotos sehingga menjadi tontonan masyarakat setempat maupun pengguna lalu lintas dikawasan tersebut.

Tak lama setelah video tersebut viral, Kodam Pattimura dan Polda Maluku mengambil langkah cepat dengan mengambil keterangan masing-masing anggotanya yang terlibat perkelahian.

Ketiganya akhirnya dipertemu­kan di Markas Pomdam XVI Pattimura.

Baca Juga: Jalan Bandara Diblokir Warga

Pantauan Siwalimanews di Pomdam XVI Pattimura, Anggota kodim terlihat tiba lebih dulu Pomdam Pattimura. Ia terlihat di dampingi Dandim 1504 Ambon Kolonel Inf D C Soumokil dan Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga. Disitu juga terlihat Kapolresta Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang.

Tak lama kemudian datang dua oknum Anggota lantas yang terlibat perkelahian tiba di Markas Pomdam disusul Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat.

Ketiga oknum yang terlibat perkelahian terlihat masuk kedalam markas Pomdam untuk penyelesaian. Usai penyelesaian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan mengatakan bahwa persolan antara oknum tentara dan Polisi sudah diselesaikan dengan jalan damai.

Ohoirat menjelaskan, kasus tersebut terjadi karena kesalahpahaman hanya saja untuk kronologis pasti dirinya enggan berkomentar lebih jauh, lantaran persoalannya sudah selesai.

“Intinya ini kesalahpahaman dan sudah diselesaikan, ketiganya sudah saling memaafkan,”pungkas Ohoirat.

Senada dengan Kabid Humas, Kapendam XVI Pattimura Kolonel Arm Adi Prayoga mengatakan, keselahpahaman sudah diselesaikan dan ketiganya sepakat untuk tidak memperpanjang.

Untuk sanksi disiplin, Dirinya mengambalikan kepada kesatuan masing-masing untuk menyelidiki dan menentukan sanksi

“Soal sanksi diproses dikesatuan masing-masing, kalau ada pelanggaran yang diproses sesuai aturan,”tandasnya. (S-45).