AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah,  M. Daud Sangadji telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jenuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Daud sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan tambang  galian C ilegal di di Negeri Rohomoni. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Kamis, 25 Januari 2024 lalu.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P Latuconsina membenarkan kalau berkas perkara milik Daud Sangadji telah dinyatakan lengkap.

“Untuk kasus Daud Sangadji sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tahap II,” ungkap Aizit kepada wartawan di Ambon, Senin (13/5)

Daud sangadji diketahui diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Rabu (10/1/2024) lalu.

Baca Juga: Terbukti Setubuhi, Lelaki Ini Dihukum 7 Tahun Bui

Dia dilaporkan warganya sendiri, setelah diduga melakukan penambangan galian C di Air Besar (Waeira) negeri setempat dengan menggunakan alat berat eskavator miliknya.

Warga khawatir aktivitas penambangan galian C secara masif dapat merusak lingkungan, dan berpotensi  bencana  di saat musim penghujan.

Meskipun warga sudah melakukan  protes berulang kali, namun DS sapaan akrab Daud tetap melanjutkan aksi penggalian dan pengangkutan material  dari lokasi tersebut.

Polisi yang menindaklanjuti laporan warga akhirnya menemukan aktivitas tambang di Air Besar (Waeira) tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Kegiatan galian C ilegal ini diduga telah berlangsung cukup lama,  sejak bulan Oktober 2023 dengan perkiraan hasil yang diangkut telah  mencapai ratusan meter kubik

Material yang diambil, kemudian dijual untuk proyek pengerasan jalan di Haruku dengan harga  sekitar Rp1.300.000 hingga Rp1.400.000 per dump truck.

Atas perbuatannya itu DS dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.(S-26)