Kasus Dana Hibah KNPI Malteng Naik Status
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah terus menggali bukti keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari pemkab kepada KNPI Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Kasi Pidsus Kejari Malteng Junita Sahetapy menjelaskan, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 400 juta yang diduga disalahgunakan itu, status awalnya itu pull data dan pull baket, kini dinaikan ke penyelidikan ditingkat seksi tindak pidana khusus.
Itu dibuktikan dengan pihaknya telah menerima perintah untuk dinaikan status kasus tersebut ke tingkat penyelidikan setelah seksi intelijen Kejari Malteng melakukan ekspose kasus tersebut.
“Untuk perkembangan kasus hibah KNPI melalui expose Kasi Intel dan petunjuk Kajari, kasus tersebut telah dilimpahkan ke seksi kami di Pidsus dan sekarang kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyelidikan, dan untuk pihak-pihak yang nantinya dipanggil kita sedang menunggu arahan Kajari setelah Lebaran nanti,” ungkap Sahetapy kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (16/4).
Sahetapy mengaku, karena kasus ini telah naik ketingkat penyidikan, maka penyidik akan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintgai keterangnnya.
Baca Juga: Buka Pendaftaran Calkada, PKB Tunggu Persetujuan DPP“Untuk pihak-pihak yang nantinya kita panggil itu belum dilakukan, sebab kita masih tunggu arahan Kajari,” tandas Sahetapy.
Untuk diketahui, penggunaan dana hibah sebesar Rp400 juta tersebut diduga melibatkan tiga kubu pimpinan KNPI Malteng, yakni Abdul Gani Latuconsina, Hermansya Toyo dan Syafi’i Boeng.
Dana hibah sebesar Rp 400 Juta itu diberikan kepada KNPI pimpinan Abdul Gani Latuconsina sebesar Rp200 juta, sementara kubu Syafii Boeng dan Hermansya Toyo, masing-masing Rp100 juta.(S-26)
Tinggalkan Balasan