AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun ber­buntut panjang.

Belum selesai kasus ini diusut tuntas Polda Maluku, kini salah satu wartawan Ca­rang TV yang bertugas di Malra dan Kota Tual, Yo­seph Leisubun dianiaya, Senin (25/9) sekitar pukul 18.15 WIT.

Pelaku bernama Denis R diduga kaki tangan bupati. Tindakan penga­nia­yaan ini dilakukan karena pelaku keberatan dengan pemberitaan kasus bupati TH di Carang TV.

Yoseph Leisubun tidak terima dengan tindakan pelaku, sehingga dia melaporkan kasus aniaya dan intimidasi tersebut ke Polres Malra, Selasa (26/9) waktu dini hari.

Yoseph kepada Siwalima mela­lui pesan whatsappnya mengung­kapkan, kasus penganiayaan dan inti­midasi ini terjadi saat dia se­dang berada dirumahnya, di La­nggur, Kecamatan Kei Kecil, Malra.

Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi SPPD BPKAD KKT Dikurung Jaksa

Sebelum dianiaya, dirinya telah mendapat panggilan telepon dari seorang laki-laki dengan bernada marah dengan mengeluarkan kata-kata kotor.

Menurut Yoseph, telepon terse­but diterima isterinya Reny Bunga, karena saat itu dia sementara be­rada di pasar dan tidak membawa HP karena sedang charger

“Jadi sebelumnya istri saya yang menerima panggilan telepon dari nomor baru di rumah.  Ada suara  laki-laki langsung marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kotor.

Saat ditanya istri saya,  ini siapa, dijawab bilang sama ocep, ini saya Denis,” ungkap Yoseph menirukan percakapan istrinya.

Setelah pulang dari pasar, istrinya tidak langsung melaporkan kejadian telepon tersebut. Men­jelang sore sekitar pukul 18.00 WIT, barulah istrinya menyampaikan kepada dia, bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai Denis, telepon dan marah-marah.

“Saat itu saya langsung berke­simpulan bahwa orang tersebut adalah Denis R, kaki tangan Bupati Malra. Karena sudah  tidak menjadi rahasia umum lagi,”ucapnya.

Mendengar laporan tersebut, Yoseph langsung memerintahkan istrinya untuk menutup kios, dan mengembalikan motor milik teta­ngga yang dipinjam.

Setelah berganti pakaian me­nge­nakan kaos dalam,  celana training dan sepatu untuk memu­dahkan melarikan diri, Yoseph mengaku ada mobil yang berhenti di depan pintu rumahnya.

Ternyata itu Denis atau pelaku,  pelaku kemudian masuk ke dalam rumah melewati istrinya dan me­nuju ke arah dia, sambil tangan kiri menunjuk ke arah wajahnya.

Refleks Yoseph menepis tangan kiri tersebut, dan tangan kanan Denis langsung diayunkan memu­kul ke wajahnya.

“Dia sempat bilang, “hei kau  buat apa, kau buat berita apa, ose mau apa, kau tau itu saya punya tampa nasi jadi tolong, stop buat berita, stop buat berita e. katong ini keluarga, jangan begitu, ini beta pung tampa nasi,”ungkap Yoseph mengutip keterangan Denis.

Setelah mengeluarkan anca­man tersebut, Denis kemudian meninggalkan rumahnya bersama 3 orang pria yang sedang me­nunggu diluar.

Lapor Polisi

Tidak terima dengan tindakan intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan pelaku, Yoseph akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Polres Malra  pada pukul 24.00 WIT, dan selanjutnya dilakukan visum di RSUD Karel Satsuitubun, karena wajahnya bengkak.

“Hari ini (Selasa-red) saya su­dah menjalani pemeriksaan awal di Polres Malra, terkait ancaman kekerasan  dan intimidasi terhadap profesi. Kami akan tetap lanjutkan proses hukum ini, karena melaku­kan ancaman dan kekerasan ter­hadap media,”tukasnya.

Pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor: LP/B/111/IX/2023/SPKT/RES MALRA/Polda Maluku tanggal 26 September 2023, terkait  Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

Yoseph mengaku, pihak yang melakukan intimidasi diduga ke­be­ratan atas pemberitaan di Carang TV atas pernyataan sikap Forum Mama Maluku Tenggara terkait kasus Bupati Malra serta pembe­ritaan di salah satu media lokal. Padahal itu adalah jumpa pers.

Penyelidikan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Ba­karbessy yang dikonfirmasi via selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, kasus tersebut se­dang dalam proses penyelidikan, “Iya benar. Sedang dalam penye­lidikan, korban atau pelapor sudah kita periksa,” akui Bakarbessy singkat

Akui Lapor Polisi

Pimpinan Redaksi Carang TV, Ian mengakui salah satu anak buahnya dianiaya dan di intimidasi terkait pemberitaan kasus Bupati Malra.

Kasus tersebut, lanjut Ian yang dikonfirmasi Siwalima telah mela­porkan Polres Malra. Dia mende­sak agar polisi segera merespon laporan tersebut.

“Kami mendesak agar segera merespon pelaporan yang telah dibuat oleh yang bersangkutan dan memproses pelaku, atas tin­dakan kekerasan yang telah dila­kukan terhadap tugas-tugas jur­nalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan,” tegasnya.

PWI Malra Prihatin

Ketua PWI Kabupaten Malra, Agustinus Buce Rahakbauw me­ngaku prihatin terhadap tindakan oknum yang sengaja merongrong kerja-kerja jurnalis. Olehnya itu dirinya berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus ter­sebut.

Hal itu disampaikan Rahakbauw melalui sambungan telepon ke­pada Siwalima, Selasa (26/9).

Baginya apapun itu kerja jurnalis jangan diintimidasi apalagi yang diberitakan orang lain yang aniaya orang lain yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemberi­taan.

“Jujur saya tidak tahu akan kejadian ini namun berdasarkan rilis video yang dikirim kepada saya baru lah saya tahu,” tuturnya.

Dengan demikian selaku Ketua PWI Malra, tambah Rahakbauw, mendesak pihak Polres Malra untuk menuntaskan kasus penganiayaan terhadap jurnalis.

“Aneh, pelaku tidak ada sangkut pautnya dengan pemberitaan namun melakukan tindakan tak bertanggung jawab, Orang lain yang diberitakan orang lain yang melakukan. Ini suatu tindakan yang sama sekali tidak terpuji,” tegas Rahakbauw.

Dia mendorong pihak Polres Malra dapat menuntaskan kasus ini penganiayaan terhadap wartawan Yoseph Leisubun.

“Profesi wartawan ini sangat mulia sehingga tindakan-tindakan untuk mencederai profesi ini akan kita lawan. Apalagi berdasarkan UU No 40 Tentang Pers itu jelas, dimana wartawan wajib hukumnya dilindungi. Untuk itu sekali lagi selaku Ketua PWI Malra mendesak agar pihak kepolisian segera tuntaskan kasus ini,” tegasnya. (S-26)