AMBONA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ma­luku Tengah meni­ng­katkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Insentif Covid-19, Bantuan Ope­rasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kese­hatan Nasional (JKN) Pus­kesmas Amahai Tahun Ang­garan 2020-2023 ke penyi­dikan.

Peningkatkan kasus ini dilakukan setelah pihak Kejari Malteng melakukan gelar per­kara dan ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus tersebut dari penye­lidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkapkan, Kasi Intel Kejari Malteng, Markus Yongen Pangkey kepada Si­wa­lima melalui sambungan telponnya, Kamis (12/12).

“Kasus BOK dan JKN Pus­kesmas Amahai telah diting­katkan statusnya ke penyi­dikan,” ujarnya.

Pangkey mengakui, sebanyak 30 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dana Insentif Covid-19, BOK dan JKN Puskesmas Amahai ini.

Baca Juga: Setubuhi ABG, Lelaki Paruh Baya Ini Divonis 7 Tahun

Dan dalam tahap penyidikan ini, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi.

“Sampai saat ini sekitar 30 saksi telah dimintai keterangana. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan sebab masih terdapat sejumlah saksi yang harus dimintai keterangan,” katanya.

Sementara terkait dengan kerugian negara, tambah Pangkey, pihaknya belum memutuskan lembaga mana yang akan diminta untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

“Untuk lembaga auditor belum kami pastikan, sebab masih banyak saksi yang harus diperiksa terlebih dahulu,” katanya. (S-26)