Kasus BOK dan JKN Puskesmas Amahai Naik Penyidikan
AMBONA, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Insentif Covid-19, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Amahai Tahun Anggaran 2020-2023 ke penyidikan.
Peningkatkan kasus ini dilakukan setelah pihak Kejari Malteng melakukan gelar perkara dan ditemukan bukti-bukti yang kuat untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini diungkapkan, Kasi Intel Kejari Malteng, Markus Yongen Pangkey kepada Siwalima melalui sambungan telponnya, Kamis (12/12).
“Kasus BOK dan JKN Puskesmas Amahai telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” ujarnya.
Pangkey mengakui, sebanyak 30 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyelidikan kasus dana Insentif Covid-19, BOK dan JKN Puskesmas Amahai ini.
Baca Juga: Setubuhi ABG, Lelaki Paruh Baya Ini Divonis 7 TahunDan dalam tahap penyidikan ini, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah saksi.
“Sampai saat ini sekitar 30 saksi telah dimintai keterangana. Kita juga masih terus melakukan pemeriksaan sebab masih terdapat sejumlah saksi yang harus dimintai keterangan,” katanya.
Sementara terkait dengan kerugian negara, tambah Pangkey, pihaknya belum memutuskan lembaga mana yang akan diminta untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Untuk lembaga auditor belum kami pastikan, sebab masih banyak saksi yang harus diperiksa terlebih dahulu,” katanya. (S-26)
Tinggalkan Balasan