AMBON, Siwalimanews – Kasus hilangnya uang milik Bank Indonesia Perwakilan Maluku yang dititipkan di Bank Maluku Malut Cabang Namlea, diyakni pelakunya lebih dari satu orang.

Pasalnya, hilangnya uang ini sdh berlangsung lama, namun tidak terdeteksi, padahal, sudah beberapa kali pimpinan cabang berganti, bahkan telah meliwati proses audit secara berulang kali.

Padahal pimpinan cabang maupun kontrol internal yang mendapat tunjangan rutin tidak melakukan fungsinya sama sekali, sehingga tidak ada temuan apa saat melakukan fungsi kontrol internal, sehingga mereka ini patut juga dipanggil oleh pihak penyidik polisi untuk diperiksa, karena ditakutkan ada persekongkolan jahat.

Yang lebih mencurigakan lagi, kebijakan Bank Maluku sangatlah tidak masuk akal, dimana ⁠kerugian negara akibat kasus ini, diganti oleh Bank Maluku sendiri, padahal ini adalah perbuatan individu pegawai outsourcing yang diduga adalah kerabat dekat Direktur Kepatuhan Bank Maluku.

Jika ini benar, uang ini diganti oleh pihak Bank Maluku, maka ini tentu akan menguras laba bank, padahal semestinya laba bank ini dimanfaatkan untuk pemngembangan bank, bukan mengganti kerugian akibat tindakan dari pegawai outsourcing yang diduga merupakan kerabat dekat Direktur Kepatutahan Bank Maluku.

Baca Juga: 1,5 M Raib, OJK Periksa Bank Maluku

Akademisi Ekonomi Unpatti Hartina Husein yang kepada Siwalimanews, juga meyakini kalau pelaku hilangnya uang milik BI di Bank Maluku Cabang Namlea lebih dari satu orang.

Pasalanya, pada dasarnya itu, pengawasan pada lembaga perbankan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan beberapa pihak yang melakukan otorisasi transaksi guna memastikan jalannya prosedur sesuai aturan.

Namun, jika terjadi fraud atau kejahatan dalam sebuah perbankan, termasuk Bank Maluku, maka manajemen gagal dalam melakukan pengawasan.

“Pengawasan itu tujuannya untuk pencegahan, jadi kalau sudah terjadi fraud, maka gagal pengawasannya,” ujar  Husein melalui telepon selulernya, Jumat (28/6).

Apalagi kata Husein, kejahatan tersebut dilakukan oleh pegawai Bank Maluku yang berstatus outsourcing, artinya akan menjadi pertanyaan kok tenaga outsourcing bisa mengakses sistem? Entitas bisnis, pasti memiliki struktur organisasi yang memberikan  kewenangan bagi pihak-pihak tertentu, maka jika pegawai outsourcing dapat mengakses sistem, maka pasti ada yang memberikan kewenangan kepadanya.

Pengalaman kasus fraud di bank, tidak pernah berdiri sendiri, melainkan bisa jadi karena ada lebih dari dari satu oknum yang terlibat.

“Kalau pelaku pegawai outsourcing, apa memang dia punya akses itu? Siapa yang beri dia kewenangan. Coba saja pelajari kasus fraud perbankan, apa ada pelaku tunggal,” tanya Husein.

Husein menegaskan, jika ingin mengetahui oknum-oknum yang terlibat, maka pihak kepolisian harus memanggil pihak-pihak terkait di Bank Maluku untuk diperiksa, dan ini harus diusut tuntas, sehingga dapat dicari pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, jangan hanya pegawai outsourcing yang dikambing hitamkan.

“Ini yang perlu dibuktikan, kita tidak bisa mendahului, maka pemeriksaan harus tuntas dilakukan agar dapat ditetapkan siapa yang lebih bertanggungjawab, selain pegawai outsourcing ini,” tegas Husein.(S-20)