Kasus APBD Buru Mandek, PMII Serunduk Ditreskrimsus
AMBON, Siwalimanews – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi demo di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (18/10).
Masa yang dikoordinir Irfan Matdoan mempertanyakan mandeknya kasus dugaan korupsi APBD Buru yang telah dilaporkan sejak April 2023 lalu.
“Ini kejahatan yang tidak bisa dibiarkan, kasus ini sudah dilaporkan oleh senior-senior kami pada 2023 lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan,” jelas Matdoan dalam orasinya.
Menurutnya dalam laporan yang dikatakan terlihat jelas poin-poin yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Salah satunya pembangunan SPBU milik Sekda yang diduga kuat merupakan uang daerah yang digunakan untuk memperkaya diri.
Baca Juga: Kantor PA Daratan Hunimua Gelar Syukuran“Ada dugaan penggelapan uang APBD untuk pembangunan SPBU miliknya,” jelasnya dihadapan wartawan.
Terdapat dua tahun APBD yang menurut mereka digunakan oleh Sekda. Yakni APBD tahun 2021 dan 2022 dengan nilai hampir mencapai Rp3 milliar. Karena itu mereka juga meminta Ditreskrimsus Polda Maluku periksa juga Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid.
Usai berorasi perwakilan demonstran menemui Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Rian untuk menyerahkan poin tuntutan.
Mereka berharap, ada progres dari Polda Maluku merespon apa yang menjadi aspirasi dan laporan mereka.
“Harapan besar kader-kader PMII dari laporan setahun yang lalu, harusnya ada penetapan status, baik sebagai tersangka atau tidak, Ditreskrimsus Polda Maluku semestinya mengambil keputusan untuk tidak membias persoalan tersebut. Hingga masyarakat tidak lagi perlu mempertanyakan. Kami mempertegas polda agar tetap independen dan transparansi demi menjaga nama baik serta marwah Polri, “ungkapnya.
Dukung Proses Hukum
Terpisah, pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Buru, Mochtar M Bima mengecam keras tudingan dari Irfan Matdoan dkk terhadap Sekda Buru, Muh Ilyas Hamid yang diduga korupsi dan terlibat pencucian uang.
Untuk itu, PC IMM Buru mensuport langkah Sekda, Muh Ilyas Hamid dan kuasa hukumnya untuk melapor balik Irfan Matdoan dkk di Polda Maluku.
“Pc IMM Buru mendukung agar kuasa Hukum Pak Ilyas Hamid mengambil langka hukum untuk segera memproses Saudara Irfan Matdoan dalam tudingannya yang tidak berdasar dan memiliki bukti yang kuat, sehingga dapat mencederai nama baik Pak Ilyas Hamid yang juga Sekda Kabupaten Buru saat ini,”jelas Bima kepada wartawan di Namlea, Jumat siang (18/10).
PC IMM Buru menilai, tudingan Irfan Matdoan pada rilisnya, Kamis (17/0) lalu terlalu mengada-ngada.
“Tindakan korupsi apa yang dilakukan Pak Sekda Buru dan Pencucian Uang apa yang dimaksud?,” soalkan Bima seraya menambahkan kalau Irfan Matdoan tidak memiliki data yang valid.
Kata dia, dugaan kasus SPPD fiktif tahun 2019-2020 yang dialamatkan ke Muh Ilyas Hamid sangat salah sasaran, sebab tahun 2019 yang bersangkutan masih menjadi Kadis Tata Kota dan baru menjadi Sekda tanggal 20 Desember tahun 2020.
Saat menjabat Sekda Buru, hingga detik ini jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang di periode lama selalu disandang di pundak sekda, tidak dipikulnya kali ini oleh MIH. Ia menolak jabatan basah itu.
Tudingan awal soal dugaan korupsi dana sekretariat kabupaten, dugaan pencucian uang serta dugaan SPPD fiktif juga sudah diklarifikasi oleh Sekda dengan memberi keterangan sebagai saksi di Krimsus Polda Maluku maupun di Kejaksaan Negeri Buru.
Sekda Buru, lanjut dia, dengan tegas membantah tudingan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dialamatkan aktifis PMII terhadap dirinya.
Sekda mengaku, kalau semula dirinya tidak tahu kembali dilaporkan oleh aktifitas PMII Rabu (16/10).
Ia baru kaget setelah membaca isi berita sejumlah media pernyataan dari seorang aktivis, Irfan Matdoan, Ketua Bidang Ekstranal PMII Komisariat IAIN Ambon, yang mengaku kalau ini laporan kedua yang disampaikan ke Krimsus Polda Maluku.
Menyentil soal dugaan pencucian uang, dengan tegas MIH juga membantahnya, karena selama menjadi sekda ia tidak pernah menggunakan uang negara untuk membeli aset pribadi.
Ia menjelaskan, ada punya investasi di depot pengisian BBM di dataran Waeapo dengan direktur Rifai Duwila.
Aset itu ia beli menggunakan modal kredit dari BRI Cabang Ambon dengan jaminan tanah dan rumah kediaman pribadi. Dari Bank Maluku juga MIH mendapat bantuan kredit.
Bahkan ia juga ada mengambil kredit di BNI Namlea dengan jaminan pensiun dan juga istrinya mengambil kredit di bank yang sama guna memperlancar usaha mereka.
“Lalu dari mana mereka bisa buktikan saya beli pakai uang negara,”sesali MIH. (S-10/S-15)
Tinggalkan Balasan