KASN tak Izinkan Pemkot Lelang Jabatan
AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon sampai saat ini belum bisa melakukan lelang jabatan eselon II, lantaran rekomendasi KASN untuk mengembalikan puluhan ASN yang dinonjob beberapa waktu lalu belum dilaksanakan.
Tiga jabatan yang harus dielang itu yakni Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Kota (Bappekot) dan Kepala Dispora Kota Ambon.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Penyelidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni kepada Siwalima Jumat (20/9) mengaku, Pemkot Ambon harus melaksanakan rekomendasi KASN, jika mau melakukan lelang jabatan.
“Bulan Mei lalu, kami sudah menyampaikan tanggapan ke walikota terkait pelaksanaan seleksi jabatan. Kami belum menyetujui karena walikota selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum menindaklanjuti rekomendasi kami,”akui Nurhasni.
Menurut Nurhasni, pelaksanaan lelang jabatan harus mendapat izin dari KASN. Kalau belum ada izin maka tidak bisa dilaksanakan. Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru mengakui tiga jabatan tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin dari KASN.
Baca Juga: Pemdes Piru Gelar Sosialisasi Pembentukan BUMDes“Lelang jabatan itu mesti izin KASN. Kita tidak bisa buat sembarang. Jadi kita tunggu KASN kasih izin baru kita lakukan lelang jabatan,” ungkap Latuheru.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno mengatakan, terkait dengan izin KASN, pihaknya sementara menyusun surat untuk menyurati KASN. “Nanti kita akan surati KASN, memang untuk proses lelang jabatan sekarang tidak mudah. Dan sementara kita siapkan surat-suratnya,” beber Selanno.
Walikota Cuekin
Seperti diberitakan, batas waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2019 kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN berakhir tanpa hasil.
Walikota cuek dan tidak mau menjalankan rekomendasi KASN untuk mengembalikan puluhan pejabat yang dicopot ke posisi mereka semula. Kendati walikota membangkang, namun KASN belum juga bersikap.
Komisioner Bidang Mediasi KASN, Andi Abubakar yang dikonfirmasi beralasan, pihaknya akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita sudah mengeluarkan penegasan terakhir bulan Maret lalu. Nanti kita coba plenokan dulu dengan pimpinan kita,” kata Andi Abubakar kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (14/4).
Ditanya apakah KASN akan melaporkan walikota ke presiden, Abubakar tak bisa memberikan kepastian, dengan alasan harus menunggu hasil rapat pleno.
“Menunggu arahan pimpinan, lapor presiden termasuk salah satu yang akan diplenokan. Tapi bisa juga kita ke kemendagri. Saya tidak bisa memastikan karena itu ke ranah pimpinan, saya menunggu perintah pimpinan, karena tidak ada itikad baik,” tandasnya.
Ultimatum
KASN sebelumnya memberikan ultimatum bagi Walikota Ambon untuk mengembalikan pejabat tinggi pratama dan 47 PNS yang dicopot ke posisi mereka semula. Dua pejabat tinggi pratama yang masih digantung oleh walikota adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Pieter Saimima dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Henry Sopacua.
Puluhan PNS administrasi eselon III dan IV juga belum semua dikembalikan ke jabatan mereka.
Komisioner Bidang Mediasi KASN, Andi Abubakar menegaskan, pihaknya sangat serius mengawasi walikota Ambon. Ia menilai, walikota tidak serius melaksanakan rekomendasi KASN.
“Kami melihat walikota tidak serius, rekomendasi kami sudah serahkan ke walikota dan itu sampai batas waktu akhir Maret ini. Dua pejabat pratama yang belum dikembalikan yaitu, mantan Kadis Perhubungan dan Hendry Sapocua,” kata Andi saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (20/3).
Andi keberatan dinilai hanya gertak sambal untuk melaporkan walikota ke presiden. Sistem pengawasan KASN dilakukan melalui rekomendasi.
“Jadi pengawasan kita itu bukan pengawasan setiap hari, kita awasi dengan memberikan rekomendasi, dan kita awasi terus apakah rekomendasi itu dilaksanakan apakah tidak. Kita menilai walikota yang tidak serius melaksanakan rekomendasi,” ujar Andi.
Sesuai surat walikota, kata Andi, disebutkan ada jabatan lowong, sehingga 47 PNS yang dinon job akan diangkat lagi. Namun ternyata belum semua diangkat.
“Kan sesuai surat dari walikota kepada KASN bahwa ada jabatan yang lowong dan akan diangkat tetapi sampai sekarang tidak diangkat,” tegasnya.
Andi mengatakan, pemberian rekomendasi hingga laporan ke presiden ada prosedurnya. Jika hingga akhir Maret rekomendasi KASN tidak juga dilaksanakan, maka KASN akan menyampaikan surat peninjauan kembali. Jika tidak dilagi ditindaklanjuti, laporan akan disampaikan ke presiden.
“Kita akan tunggu jika akhir Maret walikota belum melaksanakan juga maka kita akan ajukan surat peninjauan kembali rekomendasi. Kalau tidak juga, kasus ini akan dilanjutkan ke pimpinan KASN untuk selanjutnya diteruskan ke presiden. Jadi kita sangat serius, yang kita nilai walikota yang tidak serius,” tandasnya. (S-40)
Tinggalkan Balasan