AMBON, Siwalimanews – Pemkot Ambon  sam­pai saat ini belum bisa melakukan lelang jaba­tan eselon II, lantaran re­komendasi KASN untuk mengembalikan puluhan ASN yang dinon­job be­berapa waktu lalu belum dilaksanakan.

Tiga jabatan yang ha­rus dielang itu yakni Ke­pala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BP­KAD), Kepala Badan Pe­rencanaan Kota (Bappe­kot) dan Kepala Dispora Kota Ambon.

Asisten Komisioner Bidang Pe­ngaduan Penyelidikan Komisi Apa­ratur Sipil Negara (KASN), Nurhasni kepada Siwalima Jumat (20/9) me­ngaku, Pemkot Ambon harus melak­sanakan rekomendasi KASN, jika mau melakukan lelang jabatan.

“Bulan Mei lalu, kami sudah me­nyampaikan tanggapan ke walikota terkait pelaksanaan seleksi jabatan. Kami belum menyetujui karena wali­kota selaku pejabat pembina kepe­gawaian (PPK) belum menindaklan­juti rekomendasi kami,”akui Nur­hasni.

Menurut Nurhasni, pelaksanaan lelang jabatan harus mendapat izin dari KASN. Kalau belum ada izin maka tidak bisa dilaksanakan. Sekre­taris Kota Ambon, A.G Latuheru mengakui tiga jabatan tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu izin dari KASN.

Baca Juga: Walikota: Festival Musik & Budaya Kurang Publikasi

“Lelang jabatan itu mesti izin KASN. Kita tidak bisa buat semba­rang. Jadi kita tunggu KASN kasih izin baru kita lakukan lelang jaba­tan,” ungkap Latuheru.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno mengatakan, terkait dengan izin KASN, pihaknya semen­tara menyusun surat untuk menyu­rati KASN. “Nanti kita akan surati KASN, memang untuk proses lelang jabatan sekarang tidak mudah. Dan sementara kita siapkan surat-surat­nya,” beber Selanno.

Walikota Cuekin

Seperti diberitakan, batas waktu yang diberikan hingga 31 Maret 2019 kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy untuk menindak­lanjuti rekomendasi KASN berakhir tanpa hasil.

Walikota cuek dan tidak mau men­jalankan rekomendasi KASN untuk mengembalikan puluhan pejabat yang dicopot ke posisi mereka se­mula.  Kendati walikota membang­kang, namun KASN belum juga bersikap.

Komisioner Bidang Mediasi KA­SN, Andi Abubakar yang dikon­fir­masi beralasan, pihaknya akan meng­gelar rapat pleno untuk me­nentukan lang­kah selanjutnya.

“Kita sudah mengeluarkan pene­gasan terakhir bulan Maret lalu. Nan­ti kita coba plenokan dulu de­ngan pimpinan kita,” kata Andi Abu­bakar kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Minggu (14/4).

Ditanya apakah KASN akan melaporkan walikota ke presiden, Abubakar tak bisa memberikan ke­pastian, dengan alasan harus me­nunggu hasil rapat pleno.

“Menunggu arahan pimpinan, lapor presiden termasuk salah satu yang akan diplenokan. Tapi bisa juga kita  ke kemendagri. Saya tidak bisa memastikan karena itu ke ranah pimpinan, saya menunggu perintah pimpinan, karena tidak ada itikad baik,” tandasnya.

Ultimatum

KASN sebelumnya memberikan ultimatum bagi Walikota Ambon untuk mengembali­kan pejabat tinggi pratama dan 47 PNS yang dicopot ke posisi mereka semula. Dua pejabat tinggi pratama yang masih digantung oleh walikota adalah mantan Kepala Dinas Per­hu­bungan Pieter Saimima dan mantan Kepala Dinas Pariwisata Henry Sopacua.

Puluhan PNS administrasi eselon III dan IV juga belum semua dikem­balikan ke jabatan mereka.

Komisioner Bidang Mediasi KASN, Andi Abubakar menegaskan, pihaknya sangat serius mengawasi walikota Ambon. Ia menilai, wali­kota tidak serius melaksana­kan reko­men­dasi KASN.

“Kami melihat walikota tidak se­rius, rekomendasi ka­mi sudah se­rah­kan ke walikota dan itu sampai batas waktu akhir Maret ini. Dua pejabat pratama yang belum dikem­ba­likan yaitu, mantan Kadis Perhu­bu­ngan dan Hendry Sapocua,” kata Andi saat dihubungi Siwalima  melalui telepon selulernya, Rabu (20/3).

Andi keberatan dinilai hanya ger­tak sambal untuk melaporkan wali­kota ke presiden. Sistem pengawas­an KASN dilakukan melalui reko­men­dasi.

“Jadi pengawasan kita itu bukan pengawasan setiap hari, kita awasi dengan memberikan rekomendasi, dan kita awasi terus apakah reko­mendasi itu dilaksanakan apakah tidak. Kita menilai walikota yang tidak serius melaksanakan reko­mendasi,” ujar Andi.

Sesuai surat walikota, kata Andi, disebutkan ada jabatan lowong, sehingga 47 PNS yang dinon job akan diangkat lagi. Namun ternyata belum semua diangkat.

“Kan sesuai surat dari wali­kota kepada KASN bahwa ada jabatan yang lowong dan akan diangkat te­tapi sampai sekarang tidak diang­kat,” tegasnya.

Andi mengatakan, pemberian rekomendasi hingga laporan ke presi­den ada prosedurnya. Jika hing­ga akhir Maret rekomendasi KASN tidak juga dilaksanakan, maka KASN akan menyampaikan surat penin­jauan kembali. Jika tidak dilagi ditin­daklanjuti, laporan akan disampai­kan ke presiden.

“Kita akan tunggu jika akhir Maret walikota belum melaksanakan juga maka kita akan ajukan surat penin­jauan kembali rekomendasi. Kalau tidak juga, kasus ini akan dilanjutkan ke pimpinan KASN untuk selanjut­nya diteruskan ke presiden. Jadi kita sangat serius, yang kita nilai walikota yang tidak serius,” tandasnya.  (S-40)