Kasi Pidsus Akui Sejumlah Perkara Ditangani Selama Tahun 2024
SAUMLAKI, Siwalimanews – Kasi Pidsus Kejari Tanimbar, Stendo Sitania saat didampingi Kajari Tanimbar, Dadi Wahyudi dan Plt Kasi Intel El Imanuel Lolongan mengatakan, selain pengembalian kerugian negara sepanjang tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah berperan dalam menindaklanjuti dugaan laporan-laporan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Hasilnya, di penghujung Tahun 2024 ini, Seksi Tindak Pidana Khusus telah berhasil menuntaskan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, hingga Eksekusi terhadap Perkara Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Di Sepanjang Tahun 2024, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tengah melalaikan penyelidikan terhadap tiga Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar namun kami belum bisa menyebutkan sebab masih ada dalam tahapan penyelidikan,” ujarnya, di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tanimbar, Senin (9/12).
Sementara itu hingga akhir Tahun 2024 ini, perkara yang tengah dalam proses Penyidikan ada dua perkara yakni, Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Ne-gara Dalam Penggunaan Angga-ran Perjalanan Dinas pada Sekre-tariat Daerah Kabupaten Kepu-lauan Tanimbar Tahun 2020 berda-sarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-297/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan telah menetapkan PF (mantan Bupati Tanimbar) sebagai tersangka.
Kedua, Dugaan Penyalahgunaan Penyertaan Modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024,” Tambah Stendo
Baca Juga: Korupsi ADD, Dua Staf Negeri Wahai Dihukum BeratSementara itu, lanjutnya, sepanjang Tahun 2024, Kejari Tanimbar juga telah menyelesaikan beberapa Perkara yang masuk dalam tahapan Penuntutan dan sebagian telah dieksekusi.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 dengan 6 Terdakwa a.n. JB, MGB, KYO, LM, LEL, dan KS dengan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp6.682.072.402,00.
Berikutnya kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 dengan 2 terdakwa a.n. RBM dan PM dengan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.092.917. 664,” katanya. (S-26)
Tinggalkan Balasan