AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melakukan tindakan pemusnahan media pembawa berupa ayam dan burung merpati di Kantor Induk Karantina Maluku.

Kepala Bagian Umum Karantina Maluku Andreas N Yensenem dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (12/11) menjelaskan, tindakan pemusnahan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang KHIT, serta didukung dengan PP 29 tahun 2023.

“Sebanyak empat ekor ayam dan empat ekor merpati yang tidak memiliki dokumen resmi dan berasal dari beberapa tempat asal kemudian disembelih sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar,” tulisnya.

Menurut Andreas, seluruh proses tindakan pemusnahan ini dilakukan oleh pejabat Karantina Maluku dengan hati-hati sesuai dengan kaidah kesejahteraan hewan.

Tindakan ini lanjutnya, sebagai pencegahan masuk/keluar/tersebarnya penyakit yang dapat dibawah oleh media pembawa yang tidak dapat dipastikan kesehatannya ditempat pengeluaran.

Baca Juga: Sopir Angkot di Ambon Kembali Gelar Aksi Mogok

“Sebelumnya tindakan penahanan telah dilakukan sebelum tindakan pemusnahan ini, hal ini agar pemilik dapat melengkapi dokumen yang disyaratkan. Namun, pemilik tidak dapat melengkapinya, sehingga tindakan pemusnahan harus dilakukan untuk tetap menjaga Maluku dari risiko ancaman HPHK, khususnya Flu Burung di bumi raja-raja ini,”jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Maluku sendiri, masih dalam zona bebas flu burung. Namun, pihaknya akan terus memberikan edukasi agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

Diketahui, kegiatan ini disaksikan oleh instansi vertikal seperti KSOP Ambon, KPYS Ambon, BLSDA Provinsi Maluku, kepala TKBM.(S-25)