AMBON, Siwalimanews – Tanpa sertifikat kesehatan, 30 kilogram daging sapi asal Makassar yang tiba di Ambon, Sabtu (27/7) kemarin, dikembalikan ke daerah asal.

Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (29/7) mengaku, puluhan kilogram daging ini awalnya ditemukan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Karantina Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.

“Mereka melakukan penolakan terhadap total 30 kg daging sapi. Penolakan produk hewan kembali ke daerah asalnya ini dilakukan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, sehingga tidak dapat dipastikan keamanan produknya,” tulis Rohman dalam rilis tersebut.

Dia menjelaskan, penolakan dilakukan sesuai dengan amanat UU Nomor: 21 tahun 2019 tentang KHIT.

Artinya, daging sapi yang tidak memiliki sertifikat resmi dan tidak dapat dipastikan keamanannya untuk dikonsumsi, karena dapat membawa agen penyakit dan risiko kesehatan yang berbahaya, maka tindakan penolakan itu merupakan langkah nyata Karantina Maluku dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya karantina untuk mencegah penyebaran penyakit, dan memastikan kualitas keamanan pangan di wilayah Maluku.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Aman, Polda Maluku Gelar Rakor Lintas Sektoral

“Kedepannya diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan karantina demi terjaminnya kesehatan pada produk yang akan diolah dimasyarakat. Partisipasi masyarakat untuk melapor ke karantina terhadap hewan, ikan, tumbuhan serta produk turunannya dari dan keluar Maluku, sangat diharapkan untuk bersama menjaga Maluku bebas hama dan penyakit,” jelas Rohman. (S-25)