AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Satuan Pelaksana Namlea berhasil menggagalkan penyelundupan satwa endemik asal Maluku Maluku yang akan dibawa menuju ke kawasan Indonesia Bagian Barat.

Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman dalam rilisnya, yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (6/2) menyebutkan, satwa jenis burung Nuri Maluku dan burung Perkici berjumlah 16 ekor itu, hendak diselundupkan dalam kemasan air mineral dan kardus dengan berbagai ukuran.

“Beruntung, dengan sigap, Karantina Maluku Satpel Namlea dan instansi vertikal seperti  Pelni, TNI, POM, dan Polisi berhasil menemukan dan membongkar sebuah tas yang berisi belasan satwa khas Maluku itu,” ungkapnya.

Penyelundupan satwa liar yang merupakan satwa endemik Maluku ini, memang sering ditemukan dan dilakukan  dengan alasan sebagai oleh-oleh dari Namlea.

“Tetapi kami harus selalu sigap dan siaga untuk terus menjaga agar keanekaragaman hayati, khususnya wilayah Pulau Buru ini, terus ada dan tidak berkurang akibat diselundupkan seperti ini,” ucapnya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Proses Hukum Kasus Sertifikasi Guru Malteng Tetap Jalan

Seluruh satwa tersebut, lanjut dia, kini telah diserahkan kepada pihak BKSDA Resort Pulau Buru untuk dapat dimonitoring lebih lanjut. Pihaknya  juga berharap, masyarakat dapat bekerjasama dan patuh terhadap aturan Karantina sesuai dengan amanat UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Kami sebagai Badan Karantina Indonesia juga memiliki tugas menjaga tumbuhan satwa liar/langka di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yaitu mengenai tujuan penyelenggaraan Karantina,”jelasnya.(S-25)