AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku meminta peserta pemilu untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (6/2) menjelaskan masa kampanye pemilu 2024 akan berakhir pada, Sabtu (10/2) mendatang.

Berakhirnya masa kampanye selama 75 hari tersebut harus diikuti dengan penurunan semua alat peraga kampanye oleh peserta pemilu baik calen legislatif dan calon presiden.

“Terhitung sejak masa terakhir kampanye pada 10 Februari mendatang, maka semua atribut kampanye sudah wajib diturunkan peserta pemilu secara mandiri,” ujar Subair.

Dikatakan, berdasarkan aturan, maka dalam masa tenang pada 11-13  Februari tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.

Baca Juga: Ribuan Personel Dikerahkan Amankan 5.615 TPS di Maluku

Bawaslu dalam waktu dekat akan melayangkan surat himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan APK dan BK yang sudah dipasang secara sukarela.

“Kalau APK dan BK tidak diturunkan secara mandiri maka Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP serta aparat keamanan akan melakukan penertiban mulai tanggal 11 Februari 2024,” tegasnya.(S-20)