AMBON, Siwalimanews – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea, mengawasi proses pengiriman kayu jenis meranti asal Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang dipasok ke Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kepala Karantina Maluku Abdur Rohman dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (29/4) menjelaskan, pengiriman kayu dari Buru Selatan ini menjadi salah satu pengiriman rutin yang dilakukan pengguna jasa.

Sebanyak 7.516 batang kayu jenis meranti ini akan dikirim ke Deli Serdang, Sumatera Utara, menggunakan TB Marina 2238/TK dan Marine Power 3026/KB.C. 3558751.

“Kayu-kayu ini akan dijadikan bahan baku. Tetapi kayu yang akan dikirim ini tetap berpotensi menyebarkan organisme penyakit tumbuhan Karantina (HOPTK) sehingga petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea harus mengawasi dan memeriksa kayu-kayu tersebut,” tandasnya.

Dijelaskan, petugas karantina khususnya Karantina Tumbuhan hadir untuk melakukan pemeriksaan fisik serta dokumen yang menjadi persyaratan administrasi wajib, sebelum kayu-kayu tersebut dikeluarkan dari Namrole menuju Deli Serdang.

Baca Juga: Tujuh Balon Calkada Kota Ambon Manuver ke PKS

Setelah kayu-kayu itu dinyatakan aman dan dokumen pendukung lengkap, maka kayu-kayu tersebut kemudian dilakukan sertifikasi, dan diberikan sertifikat pelepasan,” jelasnya.

Terkait proses yang dilaksanakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada petugas Karantina maupun pengguna jasa dalam proses lalu lintas yang telah dijalankan, meskipun jarak antara Kantor Karantina di Namlea menuju Namrole cukup jauh. Tetapi petugas Karantina tetap berkewajiban memastikan seluruh kayu yang akan dikirim aman dan administrasinya lengkap.

“Kami berterima kasih atas kerjasama antara petugas Karantina dan pengguna jasa yang baik, sehingga pengiriman kayu ini berjalan dengan lancar, dan semoga sampai di tempat tujuan dengan tepat waktu. Semua tindakan Karantina yang dilakukan tetap berdasar pada Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” pungkasnya.(S-25)