Kapuspen: SK Masa Jabatan MI-Orno Segera Dikeluarkan
AMBON, Siwalimanews – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan Pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
Kementerian Dalam Negeri kata Benny, konsisten dalam menjalankan undang-undang terkait berakhir masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan Tahun 2018.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/10) Benny menyampaikan bahwa, berdasarkan aturan maka Kemendagri akan menyampaikan surat kepada DPRD terkait dengan akhir masa jabatan Gubernur termasuk di Maluku.
Surat tersebut nantinya digunakan DPRD untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri untuk selanjutnya dinilai oleh Tim Penilai Akhir.
“Ditunggu saja suratnya dalam waktu dekat, insyaallah,” tegas Benny.
Baca Juga: Walikota Lantik 12 OPD Lingkup Pemkot AmbonBenny menegaskan, DPRD Provinsi Maluku wajib mengajukan tiga nama calon penjabat paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
“30 hari sudah harus disampaikan,” cetusnya.
Bentuk Tim Penjaringan
Dipastikan 31 Desember 2023 ini, Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Wakil Gubernur, Barnabas Orno meletakkan jabatan.
Kepastian berakhir masa jabatan Murad-Orno ditandai dengan adanya surat Ditjen Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Sekda Maluku guna membahas administrasi akhir masa jabatan Gubernur Maluku.
Pemanggilan perwakilan Pemprov Maluku tersebut tertuang dalam radiogram Nomor 100.2.7/6990/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 yang ditandatangani langsung Plh Sekretaris Ditjen Otda, Suryawan Hidayat.
“Dalam rangka penyelesaian administrasi kepala daerah dan DPRD secara tepat waktu, terkait penyelesaian administrasi kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023 dan kepala daerah yang mengikuti pilkada tahun 2024,” demikian bunyi salah satu poin radiogram Ditjen OTDA yang diterima redaksi Siwalima , Kamis (26/10).
Merespon radiogram tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengaku telah mengetahui radiogram Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku hanya menunggu surat Kementerian Dalam Negeri terkait dengan berakhirnya masa jabatan gubernur dan wakil gubernur untuk ditindaklanjuti dengan penjaringan calon penjabat gubernur.
“Sehari dua surat sudah turun, setelah itu kita proses pembentukan tim penjaringan calon penjabat gubernur,” tegas Benhur kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (26/10).
Tim penjaringan tersebut kata Watubun akan bertugas mempersiapkan proses pengusulan calon penjabat gubernur ke Kemendagri untuk ditetapkan. (S-20)
Tinggalkan Balasan