Kapolsek Nusaniwe: Penegakan Kasus Penganiayaan Litay Sesuai Prosedur
AMBON, Siwalimanews – Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan Anakotta menegaskan, penegakan kasus penganiayaan terhadap korban Hans Litay warga Batugantung sudah sesuai prosedur, yang mana sejak dilaporkan telah dilakukan upaya pemanggilan sebanyak 3 kali, kemudian penjemputan di rumah para pelaku hingga dimasukan dalam daftar pencarian orang.
Untuk itu jika kuasa hukum dari korban yakni Taufan sairdekut yang menyatakan bahwa, pihaknya membiarkan para tersangka penganiayaan terhadap kliennya itu berbas berkeliaran itu sama sekali tidak benar adanya.
Selain itu, sesuai pernyataan kuasa hukum korban juga bahwa dalam Kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka masing masing Kery, Meki, Stevan dan Farly Lopulalan dan menurut mereka baru dua tersangka yang diamankan yakni Kary dan Meki Lopulalan, sementara Stevan dan Farly Lopulalan dibiarkan bebas berkeliaran disekitar kompleks itu juga sama sekali tidak benar adanya.
“Untuk pengacara kita sudah pernah jelaskan, bahkan terakhir rencana akan lakukan pertemuan, tapi ditunggu-tunggu tidak muncul. Untuk pelaku ini kita sudah koordinasi dengan RT setempat, selain itu anggota juga kerap melakukan pemantauan tapi mereka tidak ada di tempat, kalau memang pengacara bilang ada, yah sekarang kita tangkap,” tegas Kapolsek saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (7/3).
Selain dikatakan, membiarkan pelaku Stevan dan Farly Lopulalan, Sairdekut juga menyoroti dua tersangka lain yakni Kary dan Meky Lopulalan yang saat ini sudah diamankan, namun kedua tersangka tersebut kini telah dibebabaskan.
Baca Juga: Biarkan Tersangka Berkeliaran, Kapolsek Nusaniwe Bakal Dilaporkan ke KapoldaLagi lagi penyataan tersebut dibantah Kapolsek, pasalnya, menurut kapolsek, kedua tersangka awalnya ditahan, namun mereka mengajukan penangguhan penahanan dan diharuskan wajib lapor.
“Mereka awalnya ditahan, tapi ajukan penangguhan penahanan dengan pertimbangan orang tua sakit, dan sesuai ketentuan hukum itu juga hak tersangka. Yang pasti sudah sesuai prosedur dan pertimbangan penyidik, sehingga mereka kita wajibkan lapor,” tandas kapolsek.
Sementara itu Alo Ketua RT dimana para tersangka tinggal kepada Siwalimanews membenarkan penyataan kapolsek soal keberadaan kedua tersangka lain yang tidak diketahui.
Menurutnya, sejak penganiayaan dilakukan tak lama kemudian para tersangka langsung menghilang.
“Saat kejadian saya selaku RT yang antar para pelaku, namun setelah itu mereka menghilang dan sampai sekarang tidak keliatan disekitar kompleks ini,” ungkap Alo.
Alo mengaku, pihaknya selalu berkoordinasi dengan kapolsek guna mengorek informasi tentang keberaadan dua tersangka lain yang kini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Pak Kapolsek terus berkoordinasi dengan saya, dan saya berkomitmen jika melihat mereka, saya akan bawa mereka ke Polsek atau mehubungi pak kapolsek untuk segera mengamankan mereka,” jelas Alo. (S-10)
Tinggalkan Balasan