DOBO, Siwalimanews – Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai mengingatkan kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan bermotor untuk patuh terhadap aturan berlalu-lintas.

Digelarnya operasi Patuh Sala­waku 2024 bertujuan untuk me­nurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban laka serta mening­katnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Jadi operasi patuh ini dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan ke­macetan, pelanggaran dan kece­lakaan lalu lintas baik sebelum,” jelas kapolres saat memimpin apel operasi patuh salawaku di Mapolres Aru, Senin (15/7).

Operasi Patuh Salawaku lan­jutnya akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli.

“Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga: Kemenhub akan Bangun Bandara Baru di SBT

Dikatakan, permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

Hal ini sebagai konsekuensi meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi jumlah penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebu­-tuhan hidupnya. “Permasalahan-permasalahan tersebut dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder agar mampu meningkatkan kampanye kamseltibcar lantas.

Selain itu, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintahan lainnya yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan,” katanya.

Dirinya juga menambahkan sasaran operasi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, Pengemudi masih dibawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang mengkonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

“Kepada para peserta apel untuk melakukan langkah-langkah deteksi dini, lidik dan pemetaan terhadap lokasi/tempat rawan macet, pelanggaran dan laka lantas,” tandasnya.

Selain itu, melaksanakan pene­gakkan hukum secara elektronik serta teguran simpatik dan huma­nis terhadap masyarakat pihaknya juga melakukan counter opini terhadap berita-berita hoaks di media sosial, online maupun mainstream. (S-11)