AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia bersama dengan Komisi I DPRD Maluku membahas masalah Kariu dan Pelauw, Keca­ma­tan Pulau Haru­ku, Kabupaten Ma­lu­ku Tengah.

Dalam rapat de­ngar pendapat yang berlangsung di rua­ng paripurna Kantor DPRD Maluku, Ka­mis (10/3) dipimpin Ketua Komisi I DP­RD Maluku, Amir Rumra, Kapolda  me­ngaku, hoax yang beredar di media sosial telah meng­hambat proses rekonsiliasi pasca konflik sosial antara dua negeri ber­te­tangga, Kariu dan Dusun Ori Ne­geri Pelauw yang terjadi pada (26/12) lalu.

Menurut Kapolda, jajaran kepoli­sian khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease sampai dengan saat ini terus berupaya untuk me­lakukan rekonsiliasi dua negeri yang bertikai, agar kembali damai seperti biasa.

Namun, masih adanya kelompok-kelompok yang mengatas namakan masing-masing negeri yang mem­buat statemen-statemen pada media sosial yang kemudian memperparah proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Memang masih ada kelompok yang mengatasnamakan masing-masing negeri dan mengeluarkan statement di media sosial, justru ini sangat menghambat,” ujar Kapolda.

Baca Juga: Seminggu Tanpa Akses Internet

Sebagai orang yang mendapat kuasa atau mandat, lanjut Kapolda, janganlah memberikan statemen melalui media sosial yang membuat masyarakat enggan untuk mengikuti proses rekonsiliasi yang dilakukan aparat kepolisian bersama TNI.

Apalagi, orang-orang yang mengeluarkan statement tersebut tidak pernah terlibat dan mengikuti proses rekonsiliasi yang dilakukan kepolisian, tetapi lebih memperkeruh suasana yang berangsur-angsur pulih pasca bentrok.

“Kita sudah tangkap salah seseorang dari Merauke yang menyebarkan hoax dan memperkeruh suasana rekonsiliasi yang tengah dilakukan, ini menjadi pelajaran agar tidak mudah mengeluarkan pernyataan dalam bentuk apapun,” tandas Kapolda.

Kapolda berharap, seluruh masyarakat pada dua negeri bertetangga ini dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing dengan berita-berita hoax yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum untuk memperkeruh suasana.

Untuk diketahui, hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku yaitu, Pangdam XVI Pattimura, Pemprov Maluku dan pemerintah negeri dari Kariu dan Pelauw. (S-20)