AMBON, Siwalimanews – Perlu adanya peningkatan kapa­sis­tas bagi aparatur desa khususnya di dalam pengelolaan anggaran.

Penegasan ini disampaikan Ang­gota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Seram Bagian Timur, Alimudin Kolatkena kepada Siwa­lima, Sabtu (15/10).

Menurutnya peningkatan kapa­sitas perangkat desa khususnya dalam pengelolaan dana desa yang dianggarkan dalam APBD 2023.

Ia mencontohkan banyak perang­kat desa di Kabupaten asalnya yang tersangkut dengan kasus hukum, apalagi minimnya tenaga pendam­ping desa.

“Harus kita jujur banyak pe­rangkat desa yang tersangkut kasus hukum karena kurangnya penge­tahuan mereka soal bagaimana pengelolaan dana desa, ini yang mesti jadi fokus bupati dan wakil bupati kedepan,” katanya.

Baca Juga: DPRD Minta Pemprov Tuntaskan Hak Nakes

Salah satu alternatif untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa oleh pemerintah dengan me­nerjunkan pendamping desa.

Untuk menjembatani persolaan ini maka seluruh perangkat desa ha­ruslah dibekali dengan pelatihan pening­katan kapasitas pengelolaan dana guna memperkecil potensi terjadinya penyalahgunaan ke­uangan.

“Jumlah desa di Maluku ini seribu lebih sedangkan pendamping desa hanya lima lima ratus lebih bagai­mana pendampingan ini mau efektif, akhirnya kasus korupsi mening­katkan,” tegasnya.

Ia menambahkan selain evaluasi berkala, Dinas Pemberdayaan Ma­syarakat Desa kabupaten juga harus terus dilakukan agar desa-desa juga merasa kinerja mereka diawasi dan peluang untuk penyalahgunaan dapat diredam. (S-20)