Kanwil ATR/BPN Maluku Raih Zona Kuning Pelayanan Publik
AMBON, Siwalimanews – Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Maluku meraih zona kuning dalam pelayanan publik di tahun 2022 atau mendapatkan nilai 67,49.
Penilaian ini disampaikan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku bersama dengan sejumlah kantor Pertanahan kabupaten/kota, Selasa (14/3).
Selain Kanwil ATR/BPN Provinsi Maluku, yang juga masih berada di zona kuning yakni Kantor Pertanahan Kabupaten SBT dengan nilai 75,58; Kantor Pertanahan Kabupaten Buru dengan nilai 68,84; Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan nilai 65,84; Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara dengan nilai 64,04; Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru dengan nilai 63,2 serta Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai 55,74.
Sementara satu-satunya yang meraih zona hijau yakni Kantor Pertanahan Kota Ambon dengan nilai 79,2.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat memberikan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN terkait hasil survei pelayanan publik karena ini bagian dari kerja keras, kerja cerdas yang dilakukan Kanwil ATR/BPN baik pada kantor wilayah maupun di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Provinsi Maluku.
Baca Juga: Tansportasi Jadi Fokus Tasageoby di Malteng“Yang lebih dari itu menyangkut bagaimana BPN menyelesaikan masalah-masalah yang dilaporkan kepada Ombudsman oleh pengguna layanan dalam hal ini masyarakat yang menjadi sorotan Ombudsman untuk dapat diselesaikan ke depannya kemudian bagaimana tumpang tindih sertifikat, bagaimana penundaan berlarut yang dilakukan, bagaimana itu semua akan diperbaiki ke depan karena kita melihat bahwa aspek pelayanan publik ini adalah sesuatu yang penting kaitan dengan maladministrasi menjadi salah satu faktor yang dinilai yaitu faktor output,” jelas Hasan.
Pada kesempatan yang sama, Kakanwil ATR/BPN Maluku, R. Agus Mahendra mengatakan, setelah menerima hasil penilaian Ombudsman, kedepan Kanwil ATR/BPN Maluku melalui Kantor Pertanahan yang ada di Kabupaten/Kota akan terus melakukan perbaikan-perbaikan khususnya pada 14 komponen penilaian.
“Jadi dengan berbagai penilaian dan indikatornya hasilnya sudah diserahkan kepada kami dan kami setelah kegiatan ini akan kumpulkan semua Kepala Kantor Pertanahan untuk mengevaluasi kira-kira hal mana saja yang merupakan indikator penilaian yang hasilnya belum maksimal,” ujarnya.
Dikatakan, kekurangan yang masih menyebabkan hasil penilaian rendah itu ada pada ketersediaan sarana prasarana pelayanan publik dan itu akan menjadi perhatian pihaknya untuk seluruh Kantor Pertanahan di Maluku.
“Yang akan menjadi fokus adalah pada Kantor Pertanahan Kota Ambon, karena menjadi barometer keberhasilan Kanwil ATR/BPN Maluku,” katanya.
Terkait ketersediaan anggaran untuk pendampingan Ombudsman, dirinya menyampaikan akan memperhatikan hal itu.
“Untuk ketersediaan anggaran dalam pendampingan tentu akan menjadi perhatian kami, karena bagi saya, saya belum puas dengan hasil kali ini sehingga akan akan berupaya mencapai hasil yang lebih baik lagi,” cetusnya. (S-08)
Tinggalkan Balasan