Kanwil Agama Diingatkan Hati-Hati Bayar Ganti Rugi Lahan
AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran ganti rugi terhadap lahan masuk asrama haji Waiheru.
Ketua Komisi IV, Samson Atapari mengatakan persoalan komplain masyarakat khususnya pemilih lahan atas pembangunan jalan masuk asrama haji tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja tetapi ada beberapa orang.
“Memang ada yang menyampaikan ke komisi juga tentang masalah tanah, setelah kita coba diskusi dengan pihak kanwil memang ada banyak pihak yang mengklaim kepemilikan tanah itu,” ungkapnya.
Akan tetapi, berdasarkan informasi dari Kanwil, mereka hanya menyampaikan komplain secara lisan tetapi tidak disertai dengan lampiran dokumen yang dapat membuktikan kebenaran kepemilikan lahan tersebut.
Menurutnya, Kanwil telah mengkomunikasikan dengan salah satu pemilik lahan yang dianggap sah karena bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan dan sudah selesai, namun komplain masih terjadi.
Baca Juga: Dansat: Program BRAIN Tetap BerjalanKarena itu untuk menghindari salah dalam pembayaran, Komisi telah meminta Kanwil untuk berhati-hati dalam melakukan pembayaran dan biarlah uang ganti rugi lahan tersebut diserahkan ke pengadilan, artinya memberikan kesempatan bagi mereka yang mengatasnamakan ahli waris untuk diuji dipengadilan.
“Kemarin kita bisa kasih masukan secara informal sebaiknya jangan dulu untuk membayar kesiapa pun kecuali hanya tunggal yang komplain karena ada lebih dari satu yang mengkomplain,” tegasnya.
Komisi juga mendoronguntik pihak Kanwil melakukan verifikasi secara internal terkait dengan bukti dokumen kepemilikan hak atas tanah tersebut.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Provinsi Maluku mendesak Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku untuk segera menuntaskan masalah pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan masuk asrama haji.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina dalam rapat koordinasi persiapan embarkasi antara di Maluku mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan pengaduan terkait dengan persoalan tanah yang akan dijadikan jalan masuk asrama haji.
“Beberapa hari yang lalu salah satu tokoh masyarakat yang berada di sekitar asrama haji menelepon dan mempertanyakan tentang akses jalan masuk yang akan segera dibangun melanjutkan yang sudah ada,” ungkap Rostina.
Menurutnya, penyelesaian terhadap tanah ini sangatlah penting, sebab masyarakat Waiheru mengkhawatirkan ketika dilakukan pengaspalan terjadi kontak fisik atau bentrok, sebab sampai saat ini tanah tersebut belum dibebaskan oleh pemerintah.
“Mereka mengkhawatirkan ketika langsung dilaksanakan pengaspalan tersebut jangan sampai terjadi kontak fisik atau bentrok karena tanah itu belum dibebaskan,” ujarnya.
Selaku anggota DPRD Maluku dapil Kota Ambon, pihaknya bertanggung jawab untuk menyampaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dengan tujuan sebelum pembangunan jalan masuk sepanjang 200 meter itu dilakukan sudah diselesaikan.
Politisi PKS itu, menjelaskan Komisi IV selaku mitra Kanwil Agama juga menginginkan agar seluruh sarana dan prasarana pendukung embarkasi haji antara dapat secepatnya rampung akan tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat.
Karena itu, Kanwil Kemenag Maluku jangan memaksakan kehendak untuk pembangunan jalan masuk jika belum menyelesaikan persoalan pembebasan lahan milik masyarakat setempat.
“Jangan memaksakan keadaan, kelanjutan ini memang komisi IV inginkan secepatnya selesai tetapi tidak bisa mengabaikan kepentingan dan perasaan masyarakat yang tanahnya dipakai,” cetusnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan