Kantor BPBD Digeledah
Jaksa Sita Sejumlah Dokumen Terkait Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pada dinas yang dipimpin Thomas Wattimena, disita jaksa.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Selasa (13/12), sejak pukul 10.30 WIT sampai 13.30 WIT.
Pengeledahan dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M. Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Penyidikan Raimod C Noya dan dikawal dua Anggota Polisi Polres SBB serta diketahui oleh Kadis BPBD Thomas Wattimena.
Pantauan Siwalima, ketika tim penyidik tiba di Kantor BPBD, Kadis BPBDWattimena tidak berada di ruangan, dan mereka di terima oleh sekertaris dinas, Antony Siwalette. Aktivitas kantor terhenti sejenak.
Kasi Intel kemudian meminta seluruh pegawai BPBD untuk meninggalkan ruangan tersebut dan kemudian dipasang police line agar proses penggeledahan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Eks Kades Huku Tersangka Korupsi DD & ADDDalam penggeledahan itu tim penyidik Kejari SBB menyita sejumlah dokumen yang berhubungan langsung dengan proyek bencana alam gempa di Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.
Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait kasus tersebut, yang terletak di ruangan bidang Kedaulatan dan Domestik, Ruang Pencegahan dan Kesiap-Siagaan serta Ruang Bendahara BPBD SBB dan pengeledahan selesai dilakukan pada pukul 13.30 WIT.
Di ruang Kedaulatan dan Domestik, tim penyidik membongkar paksa salah satu lemari yang terkunci, karena kuncinya tidak ada, salah satu jaksa kemudian meminta agar segera mengambil kunci, pegawai-pegawai tersebut lalu menghubungi salah satu pegawai yang saat itu tidak berada di ruangan BPBD dan sedang berada di luar.
Karena tunggu kunci lemari selama sejam belum juga ada, tim penyidik Kejari SBB langsung membongkar paksa lemari tersebut dengan cara menghela dengan tangan dan lemari itupun terbuka, sehingga sejumlah dokumen-dokumen diperiksa dan kemudian disita.
Kasi Intel Kejari SBB Rafid M Humolungo kepada wartawan menjelaskan, pengeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari SBB sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat 1 KUHP dan sesuai perintah Kepala Kejari Irfan Hergianto.
Dia mengakui, dalam penggeledahan ini telah disita sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan perkara dana siap pakai bencana alam di Kairatu sebesar Rp1 miliar.
“Dukumen-dukumen yang kami dapatkan saat pengeledahan otomatis dukumen yang sangat berkaitan dengan penanganan perkara kasus dana siap pakai bencana alam Kairatu sebesar Rp.1 miliaran rupiah,” tegasnya.
Menurutnya, dengan penyitaan beberapa dukumen tersebut akan disortil terlebih dahulu setelah itu akan disampaikan kepada media dokumen-dokumen apa saja yang sudah disita.
Ketika ditanyakan soal pembongkaran paksa salah satu lemari pada ruang bidang kedaulatan dan domestik, Kasi Intel mengatakan, alasannya setiap dukumen harus dicek keberadaannya.
“Ini karena salah satu pegawai yang tidak memberikan kunci lemari karena di luar kantor. Pembongkaran paksa ini kami lakukan karena sudah ada izin resmi dari Kadis BPBD dan pegawainya. Hal ini dilakukan agar tidak menghambat jalannya pengeledehan,” ucapnya.
Ia mengakui telah mengantongi calon tersangka, namun untuk penetapan tersangkanya akan diumumkan secara resmi setelah pihaknya melakukan ekspos.
Naik Status
Untuk diketahui, Kejari SBB telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi sisa dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di Kabupaten SBB tahun 2019 ke tahap penyidikan.
Status kasusnya dinaiknya setelah penyidik Kejari SBB melakukan serangkai penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi dan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Status kasus tersebut resmi dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin, 3 Oktober 2022 lalu.
Diminta Usut
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat Maluku (LIRA) menemukan adanya indikasi dana gempa tahun 2019 sebesar Rp1 miliar raib di BPBD Kabupaten SBB.
Dana itu disalurkan melalui BNI Cabang Ambon dan ditangani langsung oleh BPBD SBB.
“Perhatian pemerintah pusat melaui BNPB atas berbagai bencana yang terjadi di daerah-daerah selalu direspon dengan cepat. Respon itu berupa bantuan kepada masyarakat terdampak baik itu berupa bahan makanan, bahan bangunan, maupun dana segar supaya dipakai untuk memperbaiki rumah-rumah yang rusak. Tentunya bantuan yang disalurkan itu disesuaikan dengan laporan dan permintaan pemda terdampak. Namun terkadang bantuan yang disalurkan ke daerah diduga telah disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Korwil LSM LIRA Maluku, Yan Sariwating kepada Siwalima, Selasa (27/9) lalu.
Sariwating merincikan, pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat.
“Tanggal 25 Maret 2021, menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan,” cetusnya.
Selanjutnya, tanggal 25 Maret terjadi beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000.000. 000 dan Cek nomor: 697276 Rp13. 200.000.000,- untuk masyarakat yang rumah nya mengalami rusak berat.
Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- ( 6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.
Celakanya, kata Sariwating, dari sisa dana bencana Rp4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggunganjawab oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.
Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.
Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.
Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.
Menurut LIRA, oknum-oknum BPBD SBB harus bertanggungjawab penuh atas kisruh sisa dana bencana tersebut. Karena seharusnya setelah selesai proses pemulihan, maka sisa dana bencana yang tidak terpakai sebesar Rp4,3 miliar itu harus disetor kembali ke kas negara.
Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan BNPB no 4 tahun 2020 pada Pasal 19 ayat 1 berbunyi, “jika terdapat sisa Dana Siap Pakai (DSP) maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke kas negara.”
Dengan tidak dikembalikannya sisa dana bencana ini ke kas negara, lanjut Sariwating, maka oknum-oknum di BPBD Kabupaten SBB harus bertanggungjawab, karena selain telah melanggar Peraturan BNPB, juga telah melakukan perbuatan tercela dengan mencairkan dana sebesar Rp1 milliar dan dipakai tidak sesuai peruntukannya.
Ditambahkan, perbuatan mana harus diganjar dengan sanksi tegas sehingga ada efek jera bagi pejabat yang bersangkutan.
“Kami telah mencoba untuk melakukan konfirmasi tentang masalah ini dengan pihak terkait, namun karena terbatasnya akses sehingga tidak ada yang bisa dihubungi, oleh sebab itu, pihak aparat kejaksaan diminta agar turun tangan untuk melakukan penyelidikan, berupa puldata dan pulbaket agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas. Jika dalam proses nanti ada di temukan perbuatan tindak pidana yang berakibat terjadi kerugian negara, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” pintanya.
Salurkan Bantuan
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab SBB pada bulan Juni 2021 lalu menyalurkan bantuan dana stimulan tahap pertama sebesar Rp30 miliar untuk perbaiki rumah warga yang mengalami kerusakaan pasca benca gempa bumi, 26 September 2019 lalu.
Bantuan dana stimulan tahap pertama ini akan diberikan kepada 1.326 kepala keluarga (KK) yang rumahnya rusak, baik ringan, sedang dan berat.
“Bantuan perbaikan rumah itu diberikan sesuai dengan tingkat kerusakannya, misalnya untuk kerusakan ringan Rp10 juga, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak berat Rp50 juta,” ungkap Kepala Dinas BPBD DBB, M Yusran Payapo kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin,(22/3) lalu.
Dijelaskan, saat ini bantuang uang perbaikan rumah pasca gempa tahun 2019 uangnya tersisa sebesar Rp24 miliar rupiah yang masih tersimpan di salah satu bank di Kota Ambon, dan dalam waktu dekat ini akan segera dicairkan dan diserahkan kepada korban gempa yang rumahnya mengalami kerusakan.
“Seharusnya bantuan uang pasca gempa nilai totalnya sebesar Rp37 miliar dan yang masih tersimpan di bank sebanyak Rp34 miliar yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini sebanyak Rp30 miliar. dan dari jumlah Rp37 miliar itu sisanya sebesar Rp3 miliar sudah dibagikan ke beberapa pos masing-masing. sementara untuk penanganan darurat sebesar Rp2 miliar, sedangkan Rp1 miliar lagi untuk tahap pembersihan rumah warga pasca bencana, ditambah dengan dana pemurnian yang diserahkan kepada warga per KK yang rumahnya mengalami kerusakan rungan, sedang dan berat,” jelasnya.
Kata dia, untuk jumlah penerima bantuan total sebanyak 1.326 KK itu sebelumnya pada data awal penerimaan bantuan pasca gempa sebanyak 1.500 KK.
Namun setelah pihak BPBD melakukan kroscek dengan data capil ada, ditemukan data ganda, saat dilakukan validasi data sehingga jumlah penerima bantuan tersisa sebanyak 1.326 KK.
Payapo juga menepis adanya isu jika uang bantuan pasca gempa digelapkan oleh Pemkab SBB.
“Itu tidak benar, karena uang tersebut memiliki rekening sendiri dan masih tersimpan di bank. dan terkait juga dengan isu pungutan terhadap masyarakat di lapngan itu hoaks, dan sangat tidak betul, sehingga saya minta warga di wilayah SBB terdampak gempa untuk tidak terpengaruh isu hoaks,” pintanya. (S-18)
Tinggalkan Balasan